Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Miras Senilai Rp 3 M

Kompas.com - 05/07/2013, 05:23 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber Antara
RIAU, KOMPAS.com — Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 3.360 botol minuman mengandung etil alkohol senilai Rp 3 miliar. Ribuan minuman beralkohol itu datang dari Batu Pahat, Malaysia, dengan tujuan Selatpanjang, Meranti, Riau.

"Minuman beralkohol senilai Rp 3 miliar itu diselundupkan dengan sarana pengangkut KM Fahri," kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Agus Wahono di Kanwil BC Kepri, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kamis.

KM Fahri, kata Agus, ditangkap kapal patroli BC-20003 dengan komandan patroli Awang Dulkahar di perairan Robroy, Bengkalis, pada Sabtu (29/6/2013) sekitar pukul 04.00 WIB. Dia merinci, minuman beralkohol yang gagal diselundupkan itu terdiri atas 1.140 botol merek Smirnoff Triple Distilled, 1.080 botol merek Scotch Wishkie Jhonnie Walker Red Label, dan 1.140 botol merek Tequilla Jose Cuervo Especial Reposado.

"Modus operandi yang dilakukan adalah mengimpor barang dengan menyerahkan pemberitahuan pabean palsu dan mengangkut barang kena cukai (BKC) yang belum dilunasi cukainya," ucap Agus. KM Fahri, kata dia, berangkat dengan dokumen yang dilaporkan kepada kastam Batu Pahat menuju Selatpanjang.

"Tapi, ternyata pada saat ditangkap, kapal hendak bongkar muatan di Dumai," tutur Agus. Lebih lanjut, dia menuturkan, kapal berbendera Indonesia itu sudah menjadi target operasi intelijen dan patroli di laut sejak Januari 2013.

"Memang, pelakunya sangat licin dan baru trip ketiga ini bisa kami tangkap. Kecepatan kapalnya cukup tinggi untuk ukuran kapal niaga yang biasanya hanya 10 knot," kata Agus. Untuk menghindari petugas, imbuh dia, nakhoda sengaja menyisir pantai Malaysia selama 6 jam sebelum berbelok menuju perairan Indonesia.

"Kalau sudah enam jam, kami sudah tidak tahu lagi keberadaannya dan hilang dari pantauan intelijen. Namun, unit patroli gabungan dari Karimun dan Pekanbaru berhasil mencegat setelah kapal berbelok memasuki perairan negara kita," ujar Agus. Kerugian bila ribuan botol minuman beralkohol kadar tinggi ini masuk ke Indonesia, menurut Agus, cukup besar.

Berdasarkan UU Kepabeanan, sebut Agus, kerugian yang ditimbulkan setidaknya senilai Rp 9 miliar, yaitu 300 persen nilai barang yang seharusnya dibayarkan sebagai cukai. "Sedangkan kerugian imateriil adalah bila dikonsumsi oleh orang-orang yang menyalahgunakannya, ini akan berdampak pada situasi kamtibmas," ucapnya.

Agus menegaskan, minuman beralkohol adalah barang yang jumlahnya dikontrol, dibatasi, dan diawasi penjualannya. Saat ini, kapal beserta awak dan muatannya masih terus diproses untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil BC Kepri, Budi Santoso, mengatakan masih memeriksa dua orang nakhoda dan seluruh awak kapal untuk kepentingan penyidikan. "Berkas perkaranya masih kami lengkapi dengan nakhoda kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Budi menjelaskan, nakhoda dikenakan pelanggaran Pasal 103 huruf (a) UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi, "Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan atau dokumen pelengkap pabean palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar".

Kedua nakhoda juga dikenakan delik Pasal 56 UU No 39/2007 tentang Perubahan atas UU No 11/1995 tentang Cukai, yang berbunyi "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com