"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Selain Donanta, KPK memanggil dosen UI lainnya, yakni R Jachrizal Sumambrata untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan Jachrizal ini merupakan yang kedua kalinya. KPK memeriksa keduanya karena dianggap tahu seputar proyek pengadaan dan instalasi teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut.
Sebelumnya, KPK Pada Rabu (19/6/2013) memeriksa dosen Fakultas Kedokteran Gigi, Harun Asjiq Gunawan; serta dosen Fakultas Teknik, Emirhadi Suganda dan Luki Wijayanti, sebagai saksi dalam kasus ini.
Sementara itu, KPK sudah menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebagai tersangka. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan TI senilai Rp 21 miliar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.