Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Kehormatan Berhentikan Dua Hakim

Kompas.com - 04/07/2013, 09:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Dua hakim tingkat pertama, Asmadinata (hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu) dan Acep Sutiana (hakim Pengadilan Negeri Singkawang), Rabu (3/7/2013), diberhentikan Majelis Kehormatan Hakim. Majelis kehormatan yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial itu menilai keduanya melakukan pelanggaran etika berat.

Asmadinata adalah bekas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Perkara itu ditangani bersama-sama dengan Pragsono (hakim karier pada PN Semarang) dan Kartini Marpaung, hakim ad hoc tipikor non-aktif yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Agustus 2012. Selain Kartini, KPK juga menangkap Heru Kisbandono, hakim ad hoc tipikor Pengadilan Tipikor Pontianak yang menjadi perantara Yaeni.

MKH untuk Asmadinata dipimpin Hakim Agung I Made Tara. Asmadinata diajukan ke MKH oleh Badan Pengawas MA yang menudingnya melakukan perbuatan tercela sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat. MKH untuk Acep diusulkan oleh KY dan dipimpin Ketua KY Suparman Marzuki.

I Made Tara mengungkapkan, perbuatan Asmadinata yang berhubungan dengan Heru merupakan perbuatan tercela. Mengacu pada Pasal 18 Huruf b UU No 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor, hukuman hakim yang melakukan perbuatan tercela adalah pemberhentian tidak hormat.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Asmadinata mengaku pernah dua kali bertemu Heru bersama-sama dengan Kartini. Pertemuan terjadi sebelum rapat permusyawaratan hakim untuk membahas putusan M Yaeni, 9 Agustus 2012. Pertemuan dilakukan di rumah makan di Semarang dan hotel di Surakarta. Dalam pertemuan, Heru terang-terangan minta tolong dalam perkara M Yaeni. Setelah pertemuan, Kartini dan Asmadinata menghadap ketua majelis perkara M Yaeni, Pragsono.

Acep diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti berhubungan dengan pihak beperkara dan dinilai melakukan pelanggaran etika berat. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com