Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunda Disahkan, Substansi RUU Ormas Tak Akan Berubah

Kompas.com - 25/06/2013, 16:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda pengesahan RUU Ormas hingga pekan depan untuk kembali berdialog dengan ormas-ormas yang sempat menentang. Meski akan dibuka kembali dialog, substansi RUU ini diperkirakan tidak akan berubah.

"Supaya tidak bertele-tele, paling lambat minggu depan tanggal 2 Juli, kita harus ambil keputusan dalam RUU Ormas. Ini tanggung jawab seluruh pimpinan fraksi sehingga tidak akan ada argumentasi lagi nanti dan langsung disahkan," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (25/6/2013).

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain juga menegaskan, pada rapat paripurna pekan depan, draf yang akan disahkan tetap sama secara substansi. Perubahan, katanya, hanya dilakukan untuk permasalahan redaksional. Hal ini dilakukan karena dalam forum lobi pimpinan fraksi, seluruh fraksi sepakat dengan isi Pasal RUU Ormas itu.

"Semua fraksi sepakat bahwa RUU Ormas ini diperlukan. Selain itu, substansinya juga tidak dipermasalahkan," ucap Malik.

Protes sejumlah anggota fraksi dalam rapat paripurna, kata Malik, juga tidak akan mengubah isi RUU Ormas. Pasalnya, sebagian besar anggota fraksi yang protes akan pasal-pasal RUU ini tidak mengikuti pembahasan sejak awal sehingga setiap fraksi diminta untuk menyosialisasikan kembali serta menjelaskan pasal per pasal kepada para anggotanya sehingga memiliki pemaknaan yang sama.

Malik menyebutkan, pimpinan DPR dalam waktu dekat akan mengundang ormas-ormas baik yang menentang maupun yang mendukung RUU Ormas. "Kami ingin dialog untuk menjelaskan substansi. Penundaan tak berkaitan dengan substansi, kami hanya perlu waktu klarifikasi, sosialisasi dengan seluruh stakeholder semoga ada titik temu," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Selain itu, Pansus RUU Ormas juga akan mengklarifikasi lagi terkait keberadaan Forkominda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) di tingkat kabupaten yang disebut tidak ada. Forkominda, di dalam RUU Ormas, disebut bisa menentukan penghentian kegiatan sebuah ormas.

"Kalau ternyata Forkominda tidak ada, nanti solusinya adalah dengan menggantinya dengan surat rekomendasi DPRD kabupaten untuk menghentikan kegiatan ormas," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Nasional
    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

    Nasional
    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Nasional
    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

    Nasional
    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com