Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Sistem Premi Diferensial, Adil dan Sesuai Profil Risiko

Kompas.com - 25/06/2013, 08:10 WIB
advertorial

Penulis

Latar Belakang

Terhitung sejak tahun 2005, LPS telah memberlakukan pengenaan premi dengan tarif yang sama untuk semua bank (flat rate premium).  Tarif ini biasa diterapkan pada saat bank baru beroperasi. Sistem ini dipandang memiliki beberapa kelemahan karena tidak memperhitungkan besarnya risiko yang ditransfer bank kepada penjamin simpanan. Selain itu, penyamarataan premi ini menjadi kurang adil karena bank dengan profil risiko buruk karena harus membayar tarif premi yang sama dengan bank dengan profil risiko baik, begitupun sebaliknya. Pada akhirnya, sistem ini dapat mendorong moral hazard karena tidak ada penalti dari sisi premi bagi bank yang memiliki kecenderungan mengambil risiko berlebih.

Di dalam UU LPS Pasal 15 ayat 2 terdapat pengaturan kebijakan perubahan sistem premi dengan pertimbangan risiko kegagalan masing-masing bank (sistem premi diferensial/SPD). Perubahan tersebut harus memenuhi kriteria antara lain: perbedaan tarif premi terendah dan tertinggi tidak melebihi 0,5%, dikonsultasikan dengan DPR, dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Tentunya penerapan SPD ini diharapkan dapat memberi insentif bagi bank untuk memperbaiki profil risikonya masing-masing, memberi perlakuan yang lebih adil dalam pengenaan premi penjaminan, serta sebagai sarana mencegah moral hazard.

Pertama kali diterapkan oleh Federal Deposit Insurance (FDIC) di Amerika tahun 1993, konsep FDIC ini kemudian diikuti oleh Canada Deposit Insurance Corporation (CDIC) tahun 1999. Hingga kini, terdapat 24 negara yang telah menerapkan konsep SPD. Dinilai oleh LPS, saat ini merupakan waktu yang tepat dan kondusif untuk mulai membahas perubahan sistem premi tersebut.

Asumsi Revenue Neutral

Di beberapa negara, perubahan flat premium rate menjadi SPD menurunkan jumlah premi secara agregat karena bank lebih banyak membayar premi yang lebih rendah. Untuk mengatasi hal itu, pada tahap awal SPD akan menggunakan pendekatan yang menghasilkan jumlah premi yang diterima secara agregat relatif sama dengan sistem sebelumnya (asumsi revenue neutral).

Sistem Pengelompokan

Dasar pengelompokan bank dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria kuantitatif yang memiliki bobot dan rentang data tertentu seperti terlihat pada tabel berikut.

-

Publikasi Tarif Premi

Di satu sisi, publikasi tarif premi dapat mendukung upaya transparansi pengelolaan bank dan mendorong tumbuhnya disiplin pasar. Namun di sisi lain, publikasi dapat berujung pada terganggunya stabilitas sistem perbankan karena disalahgunakan baik oleh pihak bank ataupun nasabah. Sejatinya, informasi tarif premi penjaminan tersebut hanya dapat diketahui oleh bank bersangkutan dan LPS (tidak dipublikasikan ke masyarakat). Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi denda misalnya berupa penambahan tarif premi tertentu.

Periode Dasar Pengenaan

Periode dasar pengenaan premi penjaminan dalam SPD adalah pada saat kondisi bank enam bulan sebelumnya. Sebagai contoh, untuk pembayaran premi penjaminan periode I bulan Januari – Juni 2015, kondisi bank yang diperhitungkan adalah per 30 Juni 2014 (audited) karena data per 31 Desember 2014 belum tersedia pada akhir Januari 2015. Begitupun seterusnya.

Pengajuan Keberatan

Bank yang keberatan dengan penetapan kelompok tarif premi penjaminan ini dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan bukti-bukti pendukung. LPS akan memproses keberatan dan menetapkan kategori/kelompok dan tarif premi yang benar paling lambat enam bulan sejak pengajuan. Jika dalam kurun waktu tersebut LPS belum memberi keputusan sampai batas akhir pembayaran premi, bank tetap diwajibkan membayar premi penjaminan berdasarkan kelompok tarif yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sumber Daya

Dalam penerapan SPD, LPS perlu menyiapkan kapasitas dan tenaga, selain koordinasi dan kerjasama formal dengan BI/OJK tentunya.

Jadwal Penerapan

Sosialiasi dalam rangka persiapan penerapan SPD tahun 2013 juga akan diberikan kepada para pemangku kepentingan seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta industri perbankan. Konsep SPD ini diharapkan dapat dikonsultasikan dengan DPR sehingga tahun 2014, Peraturan Pemerintah dan Peraturan LPS sebagai peraturan pelaksana SPD sudah dapat ditetapkan. Diikuti dengan sosialisasi dan transisi simulasi penerapan, SPD diharapkan dapat mulai efektif tahun 2015 kelak. (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com