JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar optimistis gugatan praperadilan terhadap Polri yang diajukannya akan dikabulkan hakim. Putusan itu akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
"Ya, optimis. Namanya sedang berjuang saya harus optimis. Kalau tidak, kalah sebelum berperang," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013).
Antasari mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri terkait tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS gelap yang pernah dilaporkan Antasari ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan itu dibuat tanggal 25 Agustus 2011, tetapi hingga saat ini tidak ada kemajuan dari kasus itu.
Sejumlah saksi pun telah memberikan keterangan dalam sidang praperadilan, di antaranya mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, ahli IT Agung Harsoyo, dan adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar. Sejumlah saksi itu menyatakan tidak pernah melihat SMS dari Antasari kepada Nasrudin.
Seperti diketahui, Antasari terseret dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Namun, adanya SMS itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun penjara.
Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Ia melaporkan kasus SMS gelap itu untuk mengetahui apakah SMS itu benar ada dan siapa pengirimnya. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."
Adapun pihak kepolisian menyatakan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Mabes Polri AKBP W Marbun menegaskan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum pernah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penyidik mengaku kesulitan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Sebab, bukti berupa ponsel jenis Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.