JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku siap memberi kesaksian untuk gugatan praperadilan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait kasus SMS gelap bernada ancaman kepada bos PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Anas hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/6/2013) sekitar pukul 10.40.
"Saya siap dan bersedia hadir. Alasannya, saya bersimpati dengan Pak Antasari yang sedang mencari keadilan," kata Anas.
Anas mengaku bertemu dengan Nasrudin di Bandung, Jawa Barat, dua hari sebelum pembunuhan Nasrudin. Anas mengaku tidak diperlihatkan SMS bernada ancaman itu oleh Nasrudin. Adapun pertemuan saat itu juga tidak disengaja.
"Waktu itu pertemuan tidak sengaja di Bandung. Kita ngobrol-ngobrol, janjian mau ngopi-ngopi di Jakarta," terang Anas.
Menurut Anas, saat pertemuan itu Nasrudin terlihat ceria. Tidak ada tanda-tanda kekhawatiran jika mendapat SMS bernada ancaman. Anas mengaku sudah kenal dengan Nasrudin selama lebih kurang dua tahun.
"Tidak pernah cerita. Tidak ada gelisah, biasa saja," terang Anas.
Seperti diketahui, Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan atas penanganan kasus itu. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman terhadap Nasrudin. Dalam persidangan SMS itu juga tak dapat dibuktikan sehingga kasus itu disebut SMS gelap. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya".
Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum. Adapun pihak kepolisian menyatakan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Mabes Polri AKBP W Marbun menegaskan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum pernah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Penyidik mengaku kesulitan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Sebab, bukti berupa ponsel jenis Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.