JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara terorisme Badri Hartono dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Badri dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rini Hartatie di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/5/2013). Atas tuntutan itu, Badri dan penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada Kamis, 13 Juni 2013.
Polisi antiteror menangkap delapan orang di beberapa tempat di Solo, Jawa Tengah, karena diduga terkait dengan jaringan teroris pada 22 September 2012. Polisi juga menyita lima bom yang sudah jadi dan siap ledak berikut bahan-bahan peledak di sejumlah tempat di Solo.
Para tersangka yang ditangkap itu adalah Rudi Kurnia yang diduga terkait dengan jaringan tersangka M Thorik. Kemudian, polisi antiteror menangkap Badri Hartono di dekat rumahnya di Jalan Belimbing, Laweyan, Solo.
Enam tersangka lain yang ditangkap adalah Chomaedi, Indra Vitriyanto, Nopem, Fajar Novianto, Barkah Nawa Saputra, dan Triyatno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.