JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar partai politik dapat berperan aktif membantu KPU menyusun daftar pemilih tetap (DPT). Peran aktif partai politik diperlukan untuk menghindari kisruh saat proses pemilihan berlangsung lantaran tidak adanya nama konstituen di dalam DPT.
"Imbauan saya partai harus proaktif. Masyarakat di bawah itu kan konstituen partai yang sudah terbagi. Kalau belum ada yang terdaftar, parpol harus berperan aktif. Masyarakat juga harus aktif mengecek namanya," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di Jakarta, Selasa (21/5/2013).
Arief mengatakan, saat ini KPU masih terus melakukan sinkronisasi daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan KPUD, panitia pemilih kecamatan, panitia pemungutan suara, dan panitia pendaftaran pemilih. Sinkronisasi ini, dijelaskan Arief, telah memasuki tahap pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS). Nantinya, pada tanggal 9 Juni 2013 mendatang, KPU berharap proses pemutakhiran DPS sudah selesai.
"(Baru) dua hari kemudian ditetapkan menjadi DPS," kata Arief.
KPU, kata Arief, akan mengirimkan salinan soft copy DPS ke KPU tingkat provinsi, kemudian salinan tersebut akan didistribusikan ke tingkat kabupaten/kota. Setelah diserahkan, baik partai politik maupun masyarakat harus aktif melakukan pengecekan terhadap namanya. Proses pengecekan ini akan berlangsung hingga DPT ditetapkan pada Oktober 2013.
"Kalau konstituen mereka tidak terdaftar, parpol harus memberitahukan langsung. Jangan sudah ditetapkan menjadi DPT, parpol baru protes ke KPU," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.