JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Bulan Bintang (PBB) tetap berkeyakinan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji tidak bersalah dalam perkara yang membelitnya. Susno dianggap hanyalah korban yang tengah didzalimi oleh penguasa.
"Sampai hari ini, kami seyakin-yakinnya, pak Susno hanyalah orang yang terdzolimi. Orang teraniaya di saat dia mau menegakkan hukum," ujar Ketua Umum PBB MS Kaban dalam jumpa pers di kantor DPP PBB, Jakarta, Jumat (17/5/2013).
Kaban mengatakan, Susno berusaha mengungkap kasus hukum di institusinya, tetapi ia justru yang dijebloskan ke dalam bui. PBB, kata Kaban, juga sudah bersikap bahwa kasus Susno seharusnya batal demi hukum. "Sehingga langkah hukum apa pun yang diambil Pak Susno akan kami dukung. Pak Susno harusnya bebas karena ini sebuah kepentingan kekuasaan yang sangat besar," kata Kaban tanpa merinci lebih lanjut penguasa yang ditudingnya itu.
Mantan Menteri Kehutanan ini juga menegaskan bahwa Susno tak pernah ditangkap kejaksaan. Susno menyerahkan diri karena menerima segala konsekuensi yang harus dihadapinya demi keyakinan yang dimiliki jenderal bintang tiga itu.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Susno Duadji dalam perkara korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dengan keputusan itu, Susno tetap dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Proses eksekusi Susno pun terbilang alot. Bahkan, Susno sudah sempat maju sebagai bakal caleg dari PBB.
Saat kejaksaan hendak mengeksekusinya, Susno mendadak hilang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron. Namun, Susno memutuskan menyerahkan diri dan kini ia mendekam di LP Cibinong. Harapan Susno untuk maju sebagai bakal caleg pun kandas. Posisinya di daerah pemilihan Jawa Barat I langsung digantikan putrinya, Diliana Ermaningtias (Anna).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.