Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Ceroboh, Hakim Diadukan ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 16/05/2013, 13:19 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinilai ceroboh, seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial MR, diadukan ke Komisi Yudisial. Hakim tersebut menangani kasus perebutan hak asuh atas nama Luke Xavier Keet (9) yang terjadi antara kedua orangtuanya—Yeane Sailan (37), warga negara Indonesia dan Denis Anthony Michael Keet, warga negara Australia.

"Dia ceroboh karena mengadili kasus tanpa melibatkan klien kami. Akibatnya dia tidak tahu bahwa dua saksi yang diajukan ke sidang ternyata memberi keterangan palsu. Kini kedua saksi tersebut sudah menjadi terdakwa," tegas Tri Harso Utomo, ketua tim pengacara Yeane, Kamis (16/5/2013). Kedua terdakwa adalah Ahmad Nurhikayat (21) dan Neville Loreen (54) yang sejak Februari 2013 diadili.

Tri Harso menjelaskan, karena tidak melibatkan kliennya, pengadilan yang dipimpin hakim tunggal MR itupun tanpa sengaja telah menganulir keputusan Pengadilan Keluarga Sidney, Australia, yang menetapkan Yeane sebagai pemegang hak asuh Luke.

Dalam salinan resmi Putusan Penetapan Perkara Perdata PN Jaksel No 700/Pdt.P/2012/PN.Jkt.Sel yang ditandatangani hakim MR tanggal 7 Agustus 2012 ditetapkan, pengadilan mencabut kuasa asuh Yeane sebagai ibu kandung.

Salinan yang mengutip keterangan kedua saksi palsu itu menyebutkan, Luke sehari-hari hanya ditemani pembantu rumah, sementara Yeane lebih sering menghamburkan uang dengan berbelanja dan berpesta pora -- pergi ke diskotek, minum minuman keras, dan memakai obat terlarang.

Tanggal 11 Agustus 2010, Yeane merayakan ulangtahunnya di satu apartemen di Hongkong dengan pacar gelapnya, Darwin Leo. Di Apartemen inilah tulis salinan keputusan yang ditandatangani hakim MR, Yeane hidup bersama Leo. Salinan menyebutkan, seluruh informasi tersebut diperoleh Denis dari PT Guardforce Indonesia yang disewa Denis.

"Keputusan hakim MR ini hanya dilengkapi bukti berupa foto lepas tanpa keterangan dan pemeriksaan penyidik terkait kasus yang dituduhkan klien saya. Tidak ada bukti yang meyakinkan untuk menuduh klien saya," ucap Tri Harso.

Yeane yang ditemui wartawan secara terpisah sebelumnya, akhirnya mengungkap pernikahannya dengan Denis yang berujung perebutan hak asuh Luke. Ia menikah dengan Denis di Australia tanggal 18 Mei 2002. Mereka kemudian tinggal di Jakarta di Pakubuwono Residence, Tower Eagle Wood 11E, Jalan Pakubowono 6 nomor 68, Kebayoran Baru, Jaksel.

Tanggal 19 Mei 2003, pernikahan mereka dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Jakarta, dengan nomor akte, 61/AI/PP/2003. Keduanya dikaruniai anak, Luke Xavier Keet yang lahir di Jakarta, 28 Juli 2003.

Tahun 2005, hidup pasangan ini mulai diwarnai pertengkaran. "Denis, mulai sering pulang malam, pergi ke tempat hiburan malam dengan mulut bau minuman saat kembali ke rumah sampai akhirnya ia menyatakan tidak peduli lagi terhadap rumah tangganya kecuali untuk liburan anak-anak," tutur Yeane. Tahun 2008, keduanya sudah tak pernah lagi berhubungan layaknya suami istri.

 

Jumat (20/5/2012) sekitar pukul 02.30, sepulang dari Bar Cork and Screw Kodel, Kuningan, Jakarta Pusat, Denis bertengkar dengan Yeane. Karena terluka, pukul 16.00, Yeane dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Kembali dari rumah sakit, Yeane terkejut karena Luke tak ada di rumah.

Pukul 21.00, setelah mendapat visum dari Rumah sakit Pertamina, Yeane datang ke Polres Jaksel, melaporkan bahwa dirinya dianiaya Denis. Polisi mencatatnya dalam nomor pengaduan, LP/863/K/V/2012/PMJ/Restro Jaksel tanggal 21 Mei 2012. Polres, lalu menetapkan Denis sebagai tersangka.

Senin (21/5/2012), Yeane mengetahui dari pihak imigrasi bahwa Luke dan Denis meninggalkan Jakarta menuju Malaysia pukul 19.30 dengan pesawat Malaysia Airline MH 724. Dari sana mereka menuju Australia. Yeane lalu memperkarakan kasus ini ke Family Court of Australia at Sidney.

Pengadilan Keluarga ini tanggal 28 Juni 2012 menginstruksikan polisi Australia mencari Luke dan Denis dan memerintahkan Denis mengembalikan Luke pada ibunya, Yeane. Polisi menangkap Denis di Perth, Australia, tanggal 30 Juni 2012. Selanjutnya, pengadilan keluarga di Sidney lewat keputusan bernomor (P) SYC3132 of 2012 menyatakan, Yeane sebagai pemegang hak asuh Luke.

Setelah penculikan ini, Psikiater Doktor Sherly Solihin yang memeriksa Luke mengatakan bahwa Luke mengalamai anxiety disorder. "Selama hidup bersama ayahnya, Luke tinggal di garasi yang dijadikan kamar. Kamar itu juga ditempati kakak perempuan Denis yang menderita gangguan mental. Selama itu, Luke hanya berganti pakaian dan celana tiga hari sekali dan tidak disekolahkan," ungkap Yeane.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com