Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari: Kalau PK Hanya Sekali, ke Mana Lagi Cari Keadilan?

Kompas.com - 10/04/2013, 16:41 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, pihaknya dapat kembali melakukan Peninjauan Kembali dengan mengajukan bukti baru.

"Setelah kami analisis, setelah kami merasakan sendiri, PK memang tidak membatalkan eksekusi, upaya hukum luar biasa. Namun, keadilan belum terjadi, belum terwujud. Kami memohon agar melakukan uji bahwa PK dapat dilakukan lebih dari satu kali, dengan ketentuan atau syarat yang ada. Kalau PK hanya diajukan satu kali, ke mana lagi kami bisa mencari keadilan?," ujar Antasari, dalam sidang uji materi, yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadil Sumadi di ruang sidang MK, Rabu (10/4/2013).

Dalam sidang tersebut, Antasari sempat menyampaikan kebahagiaannya dapat duduk di kursi sidang setelah lama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Ia juga sempat menyebut buku karya John Grisham berjudul The Innocent Man. "Untuk apa lahir di dunia kalau saya dizalimi seperti ini," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan tidak bisa mengajukan PK kembali. "Jujur setelah PK satu kali ditolak, kami merasa hilang harapan," katanya.

Untuk diketahui, Pasal 268 itu berbunyi "Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja". Dalam permohonannya, Antasari meminta kepada mahkamah terhadap ketentuan a quo, untuk ditafsirkan "Bisa diajukan dua kali menyusul adanya novum atau bukti baru".

Sidang uji materi akan kembali digelar setelah 14 hari diajukan oleh pemohon. Pengujian ini juga pernah dilakukan adik kandung almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin Iskandar. Keluarga Nasrudin tidak yakin bahwa Antasari menjadi dalang pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut Andi, sejak awal persidangan, keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya dengan jalan kasus ini. Dalam kasus pembunuhan itu, Mahkamah Agung menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, mantan Ketua KPK itu tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

    Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

    Nasional
    Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

    Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

    Nasional
    Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

    Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

    Nasional
    Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

    Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

    Nasional
    Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

    Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

    Nasional
    Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

    Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

    Nasional
    Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Nasional
    KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

    KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

    Nasional
    Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

    Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

    Nasional
    Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

    Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

    Nasional
    56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

    56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

    Nasional
    Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

    Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

    Nasional
    Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

    Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

    Nasional
    Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

    Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com