Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Daerah Bisa Berlindung di Balik Dalih Inovasi

Kompas.com - 07/04/2013, 21:28 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengaturan terkait inovasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah bertujuan baik. Namun, hal ini berisiko multitafsir. Bahkan, klausul ini seakan memberi kekebalan hukum kepada kepala daerah.

Direktur Program Yayasan Inovasi Pemerintah Daerah Reslian Pardede menilai, alasan pemerintah mengatur perlindungan atas kepala daerah yang kreatif berinovasi dalam menjalankan pemerintahan sangat tidak tepat. Demikian pula fakta yang kerap disebut sebagai alasan memunculkan pasal tersebut, bahwa sudah 290 kepala daerah menjadi tersangka, terdakwa, terpidana kasus korupsi.

"Kenyataannya, tidak mudah mendapatkan contoh kepala daerah yang bermasalah dengan hukum akibat inovasi yang dilakukan. Kepala-kepala daerah itu menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana karena melanggar hukum," tutur Reslian saat menyikapi berbagai masalah pada RUU Pemda bersama aktivis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) serta Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), Minggu (7/4/2013) di Jakarta.

Dalam pasal 269 RUU Pemda yang kini dibahas di DPR, disebutkan, "Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemda dan inovasi tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur daerah tidak dapat dipidana."

Pasal ini, kata Reslian, menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum. Sebab, sejauh mana kepala daerah dibebaskan dari tuntutan pidana korupsi bila menggunakan dalih inovasi. Pasal tersebut malah bisa digunakan untuk berlindung dari hukum. Semestinya, inovasi dilakukan dalam rambu-rambu hukum. Karenanya, tidak perlu perlindungan hukum khusus untuk mendorong inovasi daerah.

Pemerintah pusat bisa mendorong inovasi dengan menciptakan lingkungan yang memungkinkan seperti memberi insentif dan menyederhanakan peraturan. Ini akan memberi ruang diskresi bagi aparat pemerintah daerah.

Lagipula, tambah Hendrik Rosdinar dari Yappika mengutip Gayus Lumbuun dalam bukunya "Pro Kontra Rencana Pembuatan Peraturan untuk Melindungi Pejabat Publik", diskresi membolehkan pejabat publik melakukan kebijakan dengan tiga syarat, yakni demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com