JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi merasa keberatan akan isi draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digodok pemerintah. KPK pun meminta pembahasan revisi UU KUHAP diberhentikan sementara.
“Kami berharap draf itu ditarik dulu,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (22/3/2013). Dia mengatakan, KPK akan menempuh upaya resmi dengan mengirimkan surat ke pemerintah.
Lebih jauh Busyro mengungkapkan, pembahasan revisi UU KUHAP ini tidak mengikutsertakan KPK. Padahal, katanya, KPK merupakan salah satu pelaksana atau pengguna undang-undang tersebut. “Kami siap untuk diajak berdialog, kami juga akan mengajak kampus dan masyarakat. Jadi, nantinya masukan tidak hanya dari kami semata,” kata Busyro.
Dia juga mengatakan, bukan kali ini saja KPK tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan revisi undang-undang yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan lembaga antikorupsi itu. Sebelumnya, KPK sempat tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun belakangan, setelah isi draf RUU Tipikor itu menuai kritikan publik, KPK baru mulai dilibatkan.
Adapun RUU KUHAP memang memuat sejumlah hal progresif bagi pemberantasan korupsi dan menjamin hak asasi warga negara. Namun, sejumlah pasal di dalamnya justru kontraproduktif untuk pemberantasan korupsi.
Salah satu pasal krusial dalam RUU KUHAP adalah Pasal 83 yang mengatur tentang penyadapan. Untuk melakukan penyadapan, penyidik harus mendapatkan izin dari hakim komisaris. Terkait hal ini, dalam naskah akademis RUU KUHAP disebutkan ”..., tak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim komisaris.”
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, penyadapan KPK tidak perlu meminta izin ketua pengadilan negeri. Hal ini karena UU KPK yang bersifat lex specialis sehingga secara khusus dibedakan ketentuannya dengan KUHAP.
Meskipun demikian, Amir mengakui, sebenarnya tetap ada potensi perdebatan hukum jika asas lex specialis UU KPK, terutama yang mengatur kewenangan penyadapan, pada akhirnya dibenturkan dengan aturan baru di KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.