Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Corby Harus Mengaku Bersalah untuk Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 15/03/2013, 17:51 WIB
L Sastra Wijaya

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Terpidana narkoba asal Australia Schapelle Corby harus mengakui bahwa dia adalah penyeludup narkoba dan menunjukkan penyesalan sebelum bisa mendapakan pembebasan bersyarat (PB).

Pengacara Corby, Iskandar Nawing mengatakan hal tersebut setelah bertemu dengan Kepala LP Kerobokan Ngurah Wiratna kemarin. Nawing juga mengatakan bahwa Corby juga harus membuktikan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa dia bersedia menjadi "justice collaborator" di masa depan, dan mengakui terlibat dalam usaha memasukkan ganja seberat 4,1 kg di tahun 2004.

Semua ini merupakan persyaratan baru yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bulan November lalu. Persyaratan ini menurut laporan news.com.au hari Jumat (15/3/2013) menjadi batu sandungan baru bagi Corby yang berharap  bisa dibebaskan bersyarat segera sehingga dia bisa menghabiskan hukumannya di Bali dan tinggal bersama kakaknya Mercedes.

Menurut laporan koresponden Kompas di Australia L. Sastra Wijaya, Corby selama ini selalu mengaku tidak bersalah, dan menyalahkan para petugas bagasi di bandara Sydney yang memasukkan ganja ke dalam tas surfingnya. Peraturan baru ini akan dikenakan terhadap semua terpidana di Indonesia yang terlibat dalam kasus narkoba, terorisme, korupsi, dan kejahatan lintas negara.

Kepada wartawan, Nawing mengatakan bahwa dia belum berbicara dengan keluarga Corby mengenai adanya aturan baru tersebut. Menurut Nawing, masalah yang lebih mendesak untuk diketahui adalah bahwa sejauh ini Departemen Imigrasi Indonesia menolak memberikan konfirmasi apakah Corby akan diberi visa atau tidak bila dia dibebaskan bersyarat.

Dua peraturan imigrasi yang saling bertentangan masih ada soal ini, dan Nawing mengatakan dia belum bisa mengajukan pembebasan bersyarat sebelum peraturan itu jelas. Namun surat dari pemerintah Australia yang akan menjamin Corby, menurut Nawing, akan membuat tugasnya jadi lebih "mudah".

"Surat jaminan tersebut akan penting sekali dalam proses pembebasan bersyarat. Bukanlah hal yang mudah bagi sebuah pemerintah untuk mengeluarkan surat semacam itu." kata Nawing.

Sebuah surat lagi datang dari suami Mercedez, Wayan Widyartha yang menjamin Corby akan tinggal bersama mereka, dan mereka akan mendukung biaya hidup Corby, serta "mengawasi dan mendidiknya untuk bisa menjadi warga negara yang bertanggung jawab."

Mengenai pengakuan bersalah, Nawing mengatakan bahwa dia belum mendiskusikan masalah tersebut dengan Corby. "Saya harus menyelesaikan masalah yang ada dulu."

Kepala LP Kerobokan Ngurah Wiratna mengukuhkan hari Kamis bahwa, sama seperti ribuan terpidana narkoba lainnya, Corby harus mengakui bersalah. Ketika ditanya apakah Corby akan melakukan hal tersebut, Wiratna hanya menjawab" peraturannya begitu. Silahkan simpulkan sendiri."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com