Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Ikut Suara Terbanyak soal Dana Pensiun

Kompas.com - 22/02/2013, 12:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Hanura tidak keberatan jika fraksi-fraksi lain di DPR sepakat untuk mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur soal dana pensiun anggota DPR. Partai Hanura akan mendukung revisi itu jika memang disepakati bersama.

"Ya saya susah juga bilang karena ada beberapa yang memang butuh dana itu, ada yang tidak. Tapi jika memang semua bersepakat untuk mengubah hal ini, maka pada prinsipnya kami tidak keberatan dan mendukung hal itu," ujar Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Saleh Husin, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (22/2/2013). Hingga kini, dia malah mengaku baru tahu soal adanya dana pensiun setelah masalah ini mencuat ke publik.

"Kami tidak pernah tahu soal (dana pensiun) itu, hanya konsentrasi bekerja dan tidak pernah berpikir tentang hal tersebut. Jadi, apa pun keputusan pemerintah kami pasti setuju," ucap Saleh.

Anggota DPR dan dana pensiun

Anggota DPR mendapat fasilitas tambahan berupa dana pensiun, selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu anggota tersebut menjadi wakil rakyat.

Dana pensiun bagi anggota dewan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis, sesuai UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun ini didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.

Sementara itu, besaran gaji pokok anggota DPR juga bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. Semakin lama dia menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat.

Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok. Rinciannya, tunjangan istri minimal Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) minimal Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 minimal Rp 1,729 juta.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dana Pensiun Seumur Hidup

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

    Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

    Nasional
    Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

    Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

    Nasional
    Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

    Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

    Nasional
    Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

    Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

    Nasional
    KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

    KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

    Nasional
    DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

    DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

    Nasional
    Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

    Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

    Nasional
    Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

    Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

    Nasional
    KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

    KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

    Nasional
    Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

    Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

    Nasional
    Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

    Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

    Nasional
    Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

    Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

    Nasional
    Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

    Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

    Nasional
    Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

    Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

    Nasional
    Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

    Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com