Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Langgar Kampanye, Bawaslu Laporkan ke Presiden

Kompas.com - 04/02/2013, 22:08 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menindak anggota Kabinet Indonesia Bersatu II yang melanggar aturan kampanye pemilu legislatif 2014. Pelanggaran ini termasuk penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye parpol oleh menteri.

"Kalau ada menteri yang melanggar, maka Bawaslu akan melaporkan ke atasannya yaitu Presiden," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (4/2/2013).

Nasrullah menjelaskan, menteri yang berkampanye di saat waktu kerja juga akan ditindak. Menteri tersebut harus cuti terlebih dulu jika ingin kampanye. Menurutnya, selain dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menteri itu juga akan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum karena melakukan pelanggaran administrasi. Sedangkan, jika ada menteri yang diketahui melakukan politik uang maka akan dikenakan delik pidana.

"Kalau pelanggaran pidana, kami akan melaporkannya ke polisi, selain ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tentunya," katanya.

Ia menekankan, seorang menteri di kala kampanye harus melepaskan statusnya sebagai pejabat. Menteri itu harus mengedepankan kedudukannya sebagai orang parpol. Hal itu untuk mencegah klaim menteri atas kebijakan pemerintah berdasarkan jasanya sebagai petinggi parpol. Klaim itu menurutnya akan menimbulkan ketidakadilan dalam kampanye. Sebab tidak semua parpol para petingginya berada di lingkaran kekuasaan.

"Bawaslu minta menteri saat kampanye agar bersikap gentle, berani melepaskan jabatannya," tegasnya.

Lebih jauh Nasrullah menjelaskan, Bawaslu akan mengawasi setiap kampanye yang dihadiri menteri. Selain mengawasi langsung, Bawaslu juga menerima pengaduan publik jika menteri melakukan pelanggaran kampanye. Pengaduan publik itu akan diproses Bawaslu dengan cara klarifikasi kepada menteri atau parpol terlapor. Proses klarifikasi itu berguna untuk mencocokkan keterangan pihak yang terkait dengan hasil penyelidikan Bawaslu sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

    Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

    Nasional
    Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

    Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

    Nasional
    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

    Nasional
    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

    Nasional
    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

    Nasional
    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

    BrandzView
    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Nasional
    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    Nasional
    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Nasional
    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Nasional
    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Nasional
    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Nasional
    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Nasional
    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Nasional
    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com