Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seharusnya Hakim Gali Latar Belakang Yusril

Kompas.com - 08/01/2013, 11:40 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seharusnya jeli untuk menggali latar belakang seorang saksi ahli yang diajukan terdakwa. Dalam perkara suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, terdakwa Siti Hartati Murdaya mengajukan saksi ahli, Yusril Ihza Mahendra. Padahal, Yusril juga dikenal sebagai pengacara tersangka ataupun terdakwa kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Praktisi hukum, Taufik Basari, mengakui, tidak ada standardisasi ataupun kategorisasi yang jelas bagi seseorang untuk dapat memberi keterangan sebagai ahli. "Semua penilaian diserahkan kepada hakim," ujar Taufik, Selasa (8/1/2013), di Jakarta.

Meski demikian, menurut Taufik, sudah seharusnya hakim pengadilan tipikor juga jeli melihat latar belakang mereka yang diajukan sebagai saksi ahli oleh terdakwa. "Semestinya hakim dalam menilai keterangan seorang ahli juga harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk latar belakang keahlian, spesialisasi, independensi, konflik kepentingan, dan sebagainya," kata Taufik yang juga advokat.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mempersoalkan kapasitas Yusril sebagai saksi ahli yang diajukan Hartati. "Yusril ini sebenarnya apa, saksi ahli atau lawyer," ujar Bambang.

Yusril tercatat juga menjadi pengacara untuk terdakwa di pengadilan tipikor saat mendampingi Wa Ode Nurhayati. Wa Ode didakwa dalam kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah.

Yusril juga tercatat sebagai pengacara untuk tersangka kasus korupsi Al Quran, Zulkarnain Djabar. Seperti halnya kasus Wa Ode, kasus korupsi yang membelit Zulkarnain juga ditangani KPK.

Sebagai saksi ahli dalam persidangan Hartati, Yusril menyebutkan bahwa pemberian sumbangan untuk Bupati Buol Amran Batalipu yang tengah mencalonkan diri kembali menjadi bupati bukanlah tindak pidana. Menurut Yusril, Amran dalam posisi cuti sehingga dia bukan pejabat negara. Dengan demikian, Amran juga tidak bisa mengeluarkan kebijakan publik terkait dugaan suap untuk hak guna usaha perkebunan di Buol seluas 4.500 hektar karena sedang cuti mengikuti pilkada.

Pendapat Yusril tentu berbeda dengan dakwaan KPK yang menyebutkan, Siti Hartati berperan, ikut bersama-sama menyuap Amran, agar perusahaan perkebunannya mendapatkan hak guna usaha.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com