Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmono: Djoko Tjandra Siap Dideportasi

Kompas.com - 04/01/2013, 17:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Upaya hukum terhadap Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra telah menemukan titik terang. Pemerintah Papua Nugini (PNG) telah menyatakan kesiapannya untuk mendeportasi Djoko.

“Duta Besar PNG melaporkan, baru saja adakan pertemuan bahwa mereka siap deportasi setelah ada putusan pemerintah PNG untuk membatalkan kewarganegaraan Djoko. Intinya semakin ada kesimpulan-kesimpulan yang meyakinkan kita bahwa pemerintah PNG segera ekstradisi Djoko,” ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013).

Darmono menjelaskan, harus ada keputusan hukum terlebih dahulu untuk mendeportasi Djoko. Pertama, pembatalan kewarganegaraan Djoko sebagai warga PNG, kemudian keputusan untuk ekstradisi Djoko Tjandra.

“Ini kan butuh dua keputusan hukum, yakni pembatalan kewarganegaraan. Kedua setelah keputsan hukum untuk ekstradisi Djoko,” terangnya.

Meski demikian, keberadaan buronan itu belum diketahui pasti. Selama ini Djoko diduga tinggal di Singapura dan hanya sesekali berada di Papua Nugini. Selain itu, kata Darmono, pihak PNG menyatakan siap dalam waktu enam bulan ke depan untuk deportasi.

“Berdasarkan keputusan PNG, mereka siap dalam waktu 6 bulan. Sehingga kemungkinan bisa lebih cepat. Saya harap, sih putusan 6 bulan ini sudah final. Jadi saya harap lebih cepat dari Kiki Irawan yang di Australia,” terangnya.

Untuk diketahui, penanganan proses hukum terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra akhirnya menemukan titik terang setelah pemerintah Indonesia dalam tim terpadu berkunjung ke Papua Nugini (PNG) minggu lalu. Pemerintah Papua Nugini dan Indonesia sepakat akan membuat perjanjian ekstradisi. Sebelumnya, pemerintah PNG telah berjanji akan mengirim draf perjanjian ekstradisi tersebut pada pertengahan Januari 2013.

Pembahasan soal Djoko sebelumnya sempat terhambat saat PNG mengalami transisi pergantian pemerintahan saat Perdana Menteri (PM) Peter O' Neil terpilih. Djoko dikabarkan telah pindah kewarganegaraan sejak Juni 2012. Pindahnya kewarganegaraan Djoko, diinformasikan oleh Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung.

Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus bebas dari masalah hukum.

Seperti diketahui, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, pada Juni 2009.Hal itu dilakukannya, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Ia dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Nasional
    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com