Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Partai Korup

Kompas.com - 03/01/2013, 11:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat perlu memberikan hukuman kepada partai politik serta politisi korup. Selain memberikan tekanan agar partai politik serta politisi tidak korupsi, masyarakat juga bisa menghukum dengan cara tidak memilih kembali pada Pemilihan Umum 2014 mendatang.

Pesan itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (2/1), menanggapi prediksi korupsi akan semakin marak pada tahun 2013. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengingatkan semua kalangan agar meningkatkan peran masyarakat sipil dalam mengontrol parpol dan politisi.

Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, kemarin, juga meminta masyarakat sipil tidak bosan melakukan kontrol dan mendorong parpol agar tidak korup. Pasalnya, parpol tidak bisa lagi diharapkan untuk memperbaiki diri sendiri.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kemarin, di Jakarta, mengatakan, selama ini publik hanya menerima daftar calon anggota legislatif (caleg) yang sudah jadi tanpa tahu penyusunan daftar calegnya dan tidak ada transparansi. Karena itu, pencalegan harus transparan.

Ia mengatakan, tanggung jawab terbesar dalam nominasi pencalegan memang berada di tangan parpol. Politisi busuk bisa saja tetap muncul kalau parpol tetap mencalonkan orang-orang yang mempunyai rekam jejak bermasalah, misalnya terlibat kasus korupsi atau menyalahgunakan wewenang.

”Masyarakat kita memang semakin cerdas, tapi dalam berbagai penelitian, pengaruh uang tetap kuat untuk membeli suara,” kata Titi.

Tidak berjuang

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, kemarin, mengatakan, politisi busuk tidak hanya mereka yang terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain. Politisi busuk itu juga mencakup anggota legislatif yang malas menghadiri sidang dan turun ke daerah pemilihannya serta mereka yang tidak memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat konstituen.

”Boleh jadi ada anggota DPR yang secara fisik sering menghadiri persidangan, tetapi mereka tidak memberikan sumbangan pemikiran ataupun memperjuangkan aspirasi rakyat. Politisi seperti ini jangan dipilih lagi karena tidak berperan efektif dan justru menghambat kerja DPR,” paparnya.

Pada 2013, Formappi akan menyusun dan memublikasikan rapor setiap anggota DPR untuk membantu publik dalam menilai kinerja wakilnya.

Airlangga Pribadi, Pengajar Ilmu Politik Universitas Airlangga, dan Sekretaris Eksekutif Bidang Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo Pr, Rabu, secara terpisah mengatakan, harapan agar parpol berbenah diri untuk kepentingan rakyat dirasa sulit terwujud. Oleh karena itu, keduanya meminta masyarakat mendorong supaya parpol tidak lagi menyodorkan politisi busuk sebagai calon anggota legislatif.

Menurut Airlangga, partai harus berani mengundang organ masyarakat sipil yang netral untuk mempertimbangkan kader-kader yang akan ditampilkan sebagai kandidat anggota legislatif. Ini akan mengatasi skeptisisme masyarakat atas performa partai yang dikuasai oligarki.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi menegaskan, para kadernya yang pernah dijatuhi hukuman pidana penjara ataupun yang berstatus tersangka atau terdakwa tidak akan dicalonkan sebagai anggota legislatif. (INA/WHY/LOK/NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com