Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Minta Polri Stop Penyidikan Simulator

Kompas.com - 19/10/2012, 21:40 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelimpahan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri belum menemukan titik terang. Pasalnya, Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi masih berkoordinasi masalah teknis pelimpahan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menerangkan, saat koordinasi terakhir, KPK telah melayangkan surat kepada Polri pada 18 Oktober 2012. Dalam surat itu, KPK meminta Polri menghentikan penyidikan kasus simulator SIM.

"Jadi ada suatu petunjuk meminta penyidik Polri menghentikan kegiatan penyidikan. Menghentikan penyidikan yang sudah berjalan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2012). Polri pun tak mau gegabah saat menghentikan penyidikan tersebut.

Hari ini Penyidik Bareskrim Polri bersama tim Divisi Hukum Polri melakukan gelar perkara internal menyikapi surat dari KPK tersebut. Hasil gelar perkara tersebut akan disampaikan kepada KPK. Polri membantah pihaknya memperlambat proses pelimpahan. Menurut Boy saat ini Polri mencari solusi mekanisme pelimpahan sesuai koridor hukum.

"Kita bahas melalui mekanisme gelar perkara. Diharapkan bisa jadi pijakan atau rujukan pihak KPK. Dalam konteks ini sebenarnya diharapkan penyidikan bisa dilanjutkan. Jadi melanjutkan, ya. Karena penyidik di Bareskrim juga bekerja atas nama Undang-undang," terang Boy.

Boy kembali menegaskan, Polri siap menyerahkan semua berkas perkara, tersangka, dan barang bukti pada KPK. Kesiapan itu sejak diinstruksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Jadi tidak ada niatan melambat-lambati atau menunda. Ini sudah ada surat resmi dari Polri pada KPK. Tentu ada hal-hal yang harus dibahas lebih lanjut lagi terkait penjelasan KPK pada masalah ini," tandasnya.

Seperti diketahui, awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang sebagai pihak subkontraktor.

Polri kemudian, telah lebih dulu dari KPK dalam menahan tersangkanya. Pada September lalu, Polri juga telah melimpahkan berkas perkara para tersangkanya kepada Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, tersangka AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo yang tidak ditetapkan oleh KPK juga dapat diserahkan Polri pada KPK. Di luar itu, KPK menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012.

Sengketa kewenangan ini pun akhirnya ditengahi oleh Presiden dalam pidatonya, Senin (8/10/2012). Presiden menyampaikan, bahwa kasus tersebut ditangani oleh KPK. Namun, jika ditemukan kasus berbeda terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa akan ditangani oleh Polri.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri" 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com