Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Simulator Belum Dilimpahkan ke KPK, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/10/2012, 22:12 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri diperkirakan menjadi salah satu faktor lambatnya pelimpahan kasus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima dari empat tersangka yang ditetapkan Polri telah ditahan sejak 3 Agustus 2012.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar memungkinkan masalah waktu penahanan tersangka menjadi kendalanya. "Saya melihat dugaannya masalah penahanan, kalau berkas mungkin bisa, tapi bagaimana dengan status para tersangka yang sudah ditahan, dan hari penahananya sedang berjalan terus?" kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2012).

Namun, Boy tak dapat menjelaskan lebih lajut masalah teknis pelimpahan tersebut. Dijelaskannya, saat ini para tersangka telah menjadi tahanan pengadilan negeri. "Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci. Mudah-mudahan ada titik temu masalah penahanan. Karena sudah masuk ke penahanan pengadilan negeri," terang Boy.

Terkait habisnya masa tahanan tersebut, Boy mengaku tidak mengingat tanggal persisnya. Masa tahanan keempat tersangka Polri sebelumnya pernah diperpanjang selama 40 hari, yakni sejak Kamis (23/8/2012) hingga Senin (1/10/2012). Kemudian, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kelima tersangka secara bertahap pada Kejaksaan Agung RI.

Tiga berkas untuk tersangka Brigadir Jenderal Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto telah dilimpahkan Senin (17/9/2012). Menyusul satu berkas atas nama AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Pengadaan proyek Simulator SIM pada Rabu (19/9/2012) dan terakhir, berkas untuk Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, Rabu (26/9/2012).

Sementara, berkas dinyatakan Kejaksaan Agung belum lengkap atau P19. Masalah penahanan akan habis pada waktunya. Para tersangka belum menjalani sidang sebab berkas perkara pun belum lengkap. "Saya belum tahu tanggal akhir penahanan yang setelah perpanjangan dari Pengadilan Negeri. Tentunya nanti kalau sudah diserahkan kan kondisinya bukan dari penyidik Polri lagi yang melakukan pengaturan. Nah, ini yang kita belum dapatkan kepastian bagaimana format daripada proses dari penahanan," paparnya.

Menurut Boy, dirinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK. Gelar perkara atas kasus ini pun telah dilakukan Senin (15/10/2012). Hari ini, penyidik KPK mendatangi Bareskrim Polri untuk membicarakan mekanisme pelimpahan tersebut. Namun, Boy belum dapat memastikan waktu pelimpahan perkara yang menyeret dua jenderal kepolisian tersebut.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi akhirnya ditangani KPK setelah adanya instruksi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Senin (8/10/2012) lalu. Sebelumnya, Polri dan KPK memiliki tiga tesangka yang sama yakni Brigjen Didik, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi tersangka. Saat itu Irjen Djoko menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com