JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk kesekian kalinya Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang. Ia menegaskan, sepanjang menjabat Menpora, tidak pernah dia meminta atau menerima apa pun.
"Saya berusaha melakukan tugas menteri sebaik-baiknya. Saya tidak pernah meminta atau menerima apa pun. Karena itu, saya serahkan sepenuhnya pada proses hukum supaya jelas semua persoalannya," kata Andi, Selasa (16/10/2012), di Istana Negara.
Ia membantah mengorbankan anak buahnya dalam kasus ini. Ia juga menyatakan siap bekerja sama dengan KPK dalam pengungkapan kasus itu. "Tidak ada mengorbankan. Saya dan seluruh jajaran kementerian siap bekerja sama penuh dengan KPK dalam proses hukum. Pokoknya kita serahkan pada proses hukum biar jelas dan tuntas," katanya.
Seperti diberitakan Kompas (16/10/2012), tersangka kasus korupsi pengadaan proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Deddy Kusdinar, merasa aneh jika hanya dirinya yang dijadikan tersangka. Terlebih, menurut Deddy, yang juga mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek Hambalang sudah digagas sejak 2004 dan dengan nilai sangat besar.
"Masak sih untuk proyek sekaliber itu saya sendirian sebagai tersangka. Proyek ini, kan, sejak tahun 2004," kata Deddy seusai diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali, Senin kemarin.
Deddy diperiksa selama 10 jam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Deddy seusai diperiksa.
Menurut Deddy, pada pemeriksaan pertama, penyidik KPK lebih banyak bertanya soal tugas dan fungsinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek Hambalang. Saat ditanya apakah seharusnya atasannya secara struktural dalam proyek itu, yakni kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pengguna anggaran (PA), dijadikan tersangka, Deddy menjawab, "Itu sih penyidiklah."
KPA dalam proyek Hambalang adalah mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, sementara PA adalah Menpora Andi Mallarangeng.
"Jadi begini, tanggung jawab struktur pengadaan, kan, panitia (tender). Panitia mengumumkan, 'Ini loh ada pekerjaan ini.' Kemudian ada pedomannya, lalu disampaikan kepada saya sebagai PPK. Lalu, saya teruskan kepada Pak Menteri melalui Sekretaris Kemenpora selaku KPA," kata Deddy.
Menurut Deddy, ada dokumen proyek Hambalang yang juga ditandatangani Wafid dan Andi. "Kalau enggak salah atas nama Pak Menteri dan Pak Sekretaris Kemenpora. Kami ini bekerja ada hierarkinya. Jadi, enggak mungkinlah Pak Sekmen langsung ke saya karena beliau punya atasan. Saya juga enggak mungkin langsung ke bawah. Pasti harus koordinasi dengan atasan saya, baru langsung ke bawah," katanya.
Dia membantah korupsi dalam proyek Hambalang. "Yang pasti saya tak korupsi. Saya bukan koruptor. Saya tidak menikmati dan tidak pernah dijanjikan oleh siapa pun mengenai proyek Hambalang," katanya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP memastikan, KPK akan memeriksa Menpora Andi Mallarangeng jika yang bersangkutan keterangannya dibutuhkan penyidik untuk memvalidasi keterangan yang diberikan Deddy ataupun Wafid.
Sebelumnya, Wafid diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy. Namun, menurut Johan, hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Andi.
"Pernyataan Wafid akan divalidasi. Bisa saja PA diperiksa dalam kaitan ini, tetapi kalau sampai hari ini kami belum berencana memeriksa Pak Andi Mallarangeng," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.