Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi Gembong Narkoba Lemahkan Efek Jera

Kompas.com - 13/10/2012, 19:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan pemberian grasi terhadap para gembong narkoba oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya akan melemahkan efek jera hukuman tindak pidana narkotika. Kebijakan Presiden mengabulkan grasi kepada para gembong narkoba itu pun dipertanyakan.

"Sikap dan pendirian Presiden SBY dalam perang melawan jaringan kejahatan narkoba di dalam negeri semakin inkonsisten. Dalam rentang waktu pendek, sejumlah tahanan berat narkoba menerima keringanan. Keganjilan ini tentu melahirkan berbagai dugaan negatif di publik," ujar Bambang, Sabtu (13/10/2012), di Jakarta.

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai jika sikap Presiden terus menerus mengampuni para gembong narkoba, dampaknya akan berbahaya. "Pertama, akan menghilangkan efek jera. Organisasi kejahatan narkoba internasional akan terus merangsek ke Indonesia untuk mengembangkan sel-sel jaringannya hingga ke pelosok pelosok daerah," kata Bambang.

Selain itu, keputusan pemberian grasi juga akan menghancurkan moral aparat penegak hukum di lapangan. Mereka akan merasa kerja kerasnya sia sia, karena para penjahat narkoba tidak diganjar hukuman setimpal. "Kalau moral aparat hacur, persoalannya menjadi sangat serius," tambah Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung merilis data tentang dikabulkannya permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menjelaskan, Deni memang pernah mengajukan PK dengan nomor perkara 1 3 PK/Pid/2002. PK tersebut diputus pada 2003 oleh majelis hakim yang diketuai Toton Suprapto, Iskandar Kamil, dan Parman Suparman dengan putusan menolak PK.

Namun, tambah Djoko, Deni kemudian mengajukan grasi pada 26 April 2011 lalu. Atas permintaan grasi tersebut, MA mengeluarkan pertimbangan hukum pada 19 Oktober 2011 yang isinya tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan grasi kepada presiden.

Beberapa bulan kemudian, Presiden memutuskan untuk mengabulkan grasi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.

Presiden juga mengabulkan grasi Ola yang masih satu kelompok dengan Deni. Grasi Ola dikeluarkan pada 26 September 2011 dengan Keppres Nomor 35/G/2011.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membenarkan Presiden SBY mengeluarkan grasi kepada para terpidana kasus narkoba itu. Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki dasar konstitusional dalam memberikan grasi kepada terpidana mati perkara narkoba.

"Presiden dalam konstitusi (UUD 1945) Pasal 14 Ayat 1 memiliki kewenangan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Presiden sebelumnya juga mendapat pertimbangan dari jajaran di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, seperti dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Julian, Jumat (12/10/2012).

Menurut Julian, selain pertimbangan konstitusional, Presiden juga melihat unsur kemanusiaan dalam pemberian grasi itu. Ia mengingatkan, pemberian grasi hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup itu bukan berarti di kemudian hari yang bersangkutan dapat dibebaskan. "Yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman seumur hidup," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com