Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly : Seleksi Komisioner Komnas HAM Tak Boleh Terganggu

Kompas.com - 01/10/2012, 19:18 WIB
Sandro Gatra

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Panitia Seleksi calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Jimly Asshiddiqie mengatakan, proses seleksi terhadap 30 calon komisioner Komnas HAM di Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh terganggu oleh gugatan hukum calon yang tak lolos.

"Gugatan ke pengadilan itu harus dihormati. Tapi jadwal tes tidak boleh diganggu kepentingan satu orang," kata Jimly di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/10/2012).

Seperti diberitakan, hingga saat ini Komisi III DPR belum menetapkan jadwal fit and proper test calon komisioner Komnas HAM lantaran adanya gugatan terhadap hasil seleksi. Anggota Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue, menggugat proses seleksi anggota Komnas HAM itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jimly mengatakan, apapun putusan atas gugatan nantinya, proses seleksi harus berjalan lantaran sudah menjadi agenda negara. Jimly mengaku bahwa sejak awal dirinya sudah berpandangan bahwa komisioner yang ingin mencalonkan diri kembali sebaiknya tidak melewati proses seleksi di pansel lagi.

Mereka, menurut dia, sudah memenuhi syarat untuk langsung diseleksi di DPR. "Tapi Komnas HAM enggak mau. Ke depan incumbentnya tidak perlu mencalonkan lagi," pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Seperti diberitakan, sikap internal Komisi III terpecah dua terkait proses seleksi komisioner Komnas HAM. Sebagian fraksi meminta proses seleksi dilanjutkan. Sebagian lagi meminta 30 calon dikembalikan ke Komnas HAM untuk diselesaikan terkait gugatan Syafruddin. Komisi III akan mengambil keputusan Selasa besok.

Seharusnya susunan komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 sudah terbentuk awal September 2012 . Lantaran belum terbentuk, akhirnya masa jabatan komisioner periode 2007-2012 diperpanjang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga terbentuknya komisioner baru.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com