JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edi mengungkapkan bahwa menghukum seorang koruptor tidak harus dengan hukuman kurungan atau penjara karena pemerintah sudah mengeluarkan uang banyak untuk penjara.
Solusi alternatif dari menghukum seorang koruptor dapat ditempuh dengan hukuman kerja sosial.
"Menghukum koruptor itu bisa dengan kerja sosial. Koruptor itu bisa disuruh mengentaskan buta huruf, hal yang lebih bermanfaat lebih banyak untuk umat. Kalau dipenjara maka negara mengeluarkan uang banyak lagi untuk mengurusi penjara," ujar Tjatur Sapto Edhi, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di Cikini, Jakarta, Selasa (17/7/2012).
Tjatur mengungkapkan hal tersebut mengingat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang tidak menjatuhkan hukuman penjara kepada Agus Siyadi yang mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta.
Menurut pendapatnya, orang seperti Agus tersebut harus dihukum. Hukuman paling tepat menurutnya bisa dengan melakukan kerja sosial.
"Saya tidak setuju kalau orang korupsi Rp 5 juta tidak dihukum, setiap orang yang melakukan aksi korupsi itu harus dihukum. Tidak harus dipenjara, tetapi orang (korupsi) dihukum itu harus. Koruptor bisa dihukum dengan kerja sosial kok," tambahnya.
Dirinya turut pula mengungkapkan bahwa nilai korupsi sebesar Rp 5,795 juta rupiah tersebut tidak kecil juga. Dirinya mengatakan bahwa MA harus me-review, melihat supaya itu tidak terjadi lagi.
Terobosan MA dengan mengedepankan asas keadilan menurutnya bagus tapi penegakan korupsi tidak dapat pandang bulu, tebang pilih. Orang yang terbukti korupsi harus dihukum entah itu hukumannya seperti apa.
"Pak Hatta Ali (Ketua Mahkamah Agung) dan ketua muda pengawasan harus mereview keputusan seperti itu supaya tidak terjadi lagi. Jadi ke depan banyak sekali yang harus diperbaiki dalam internal MA," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.