Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Tangani Sengketa Informasi Pertanahan

Kompas.com - 10/05/2012, 17:45 WIB
Maria Susy Berindra A

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sulitnya mendapatkan informasi tentang pertanahan, seperti warkah, sertifikat tanah atau salinannya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), membuat masyarakat sering mengadukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma'mun, di Jakarta, Kamis (10/5/2012).

"Komisi Informasi baik di pusat maupun di daerah mulai banyak menangani kasus sengketa informasi pertanahan. Kasus yang muncul adalah para pemilik tanah yang sertifikatnya ternyata overlap atau tumpang tindih dengan kepemilikan pihak lain," kata Abdul Rahman yang kerap disapa Aman.

Persoalan informasi tanah memang kerap menjadi masalah sensitif para pemilik. Apalagi, informasi tersebut menyangkut batas-batas kepemilikan tanah seseorang yang tak jarang tumpang tindih.

Kejelasan mengenai batas-batas kepemilikan tanah inilah, yang antara lain dapat diketahui dari surat-surat keterangan tanah seperti sertifikat tanah yang ada di BPN. Oleh karena itu, banyak pemilik tanah kemudian meminta informasi tersebut ke BPN. Namun dengan alasan kehati-hatian dan bahkan kerahasian, kantor BPN kemudian menolak memberikan informasi.

"Karena tidak dapat mengakses informasi tanah, mereka lalu mengadukan BPN ke KIP. Ini tidak hanya di Jakarta. Sengketa informasi pertanahan ini juga muncul di Jawa Timur, di Sumatera Barat, dan beberapa tempat lainnya," kata Aman.

Persoalan mendasar yang menjadi pokok sengketa informasi pertanahan adalah apakah salinan sertifikat dan data pendukung, merupakan informasi terbuka yang bisa diakses publik atau hanya bisa diakses oleh pemilik tanah.

Misalnya, pemilik suatu bidang tanah ingin mengetahui batas tanah tetangganya yang diduga tumpang tindih dengan luasan tanah miliknya. Di sisi lain, BPN beranggapan informasi pertanahan seperti sertfikat tanah, dan dokumen pendukungnya seperti warkah yang juga memuat riwayat tanah merupakan informasi yang harus dilindungi, atau bahkan rahasia.

"Sengketa informasi pertanahan di KIP sekarang masih dalam proses sidang ajudikasi, baik yang di Jember Jawa Timur, maupun di Padang. Kita tunggu saja putusan Majelis Komisioner KIP nanti, apakah informasi itu bisa diberikan atau dikecualikan," kata Aman.

Menurut Aman, sejak UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan, masyarakat banyak memanfaatkan untuk mendapatkan informasi publik, yang memang menjadi hak setiap warga negara.

"Right to know atau hak untuk mengetahui informasi publik bagi masyarakat memang dijamin dalam UU KIP. Bila terjadi perbedaan pendapat apakah suatu informasi masuk kategori informasi publik atau informasi dikecualikan, alias rahasia, maka menjadi tugas KIP untuk menyelesaikan sengketa informasi itu," ujar Rahman.

Sampai saat ini, sejak pemberlakuan UU KIP sejak 1 Mei 2010, menurut Aman, sengketa informasi yang ditangani KIP Pusat mencapai 613 perkara. Dari jumlah ini 53 persen diantaranya telah selesai, baik melalui proses mediasi, ajudikasi, atau pemeriksaan pendahuluan.

Jenis informasi yang paling banyak disengketakan adalah informasi tentang anggaran dan laporan keuangan (41 persen dari seluruh jumlah sengketa informasi), disusul daftar informasi publik (13 persen), informasi tentang peraturan (10 persen) dan informasi pengadaan barang dan jasa (5 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com