JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum dapat menelusuri dugaan adanya praktik jual beli pasal dalam pembuatan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya baru dapat bergerak setelah ada laporan masyarakat terkait hal itu yang masuk ke KPK.
"Ya kita jelas berwenang, masalahnya kan kita belum dapat laporan itu," kata Johan di Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Oleh karena itu, Johan mempersilahkan pihak manapun untuk melaporkan dugaan praktik tersebut ke KPK. Termasuk, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Seperti diketahui, Mahfud memunculkan wacana adanya praktek jual beli pasal itu dalam seminar bertajuk "Reformasi Hukum Nasional Solusi Mengatasi Permasalahan Bangsa", Selasa (15/11/2011). Dalam pidatonya di acara itu, Mahfud mengungkapkan ada 406 kali pengujian undang-undang ke MK sejak 2003 hingga 9 November 2011 di mana 97 di antaranya dikabulkan karena inskonstitusional.
Mahfud menilai, buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam penyusunan undang-undang. "Orang yang berkepentingan itu bisa beli pasal tertentu ke DPR, jadilah undang-undang berdasarkan kehendak perorangan, bukan kehendak rakyat," katanya.
Johan juga berharap, informasi soal jual beli pasal yang dilaporkan ke KPK bukanlah asumsi semata melainkan fakta yang disertai data-data. Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie, menegaskan bahwa praktik jual beli pasal di DPR tidak pernah terjadi selama kepemimpinannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.