Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Ente Ini Ngerti Hukum Atau Enggak?

Kompas.com - 27/06/2011, 17:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memperpanjang masa pencekalan tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra untuk satu tahun ke depan. Merasa keberatan, Yusril mendatangi DPR, Senin (27/6/2011). Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini meminta Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Komisi III untuk mempertanyakan maksud perpanjangan cekal tersebut kepada Jaksa Agung Basrief Arief serta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

"Sebab itulah saya menulis surat kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi III DPR agar DPR yang diberikan kewenangan oleh konstitusi sesuai UU untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah, supaya dua orang ini dipanggil, tanya 'Ente ini ngerti hukum atau enggak'. Kalau goblok, ya mundur. Masak mencekal orang pakai UU yang sudah dicabut. Saya minta Ketua DPR dan Ketua Komisi III agar memanggil dua pejabat di bidang hukum, Basrief dan Patrialis untuk dimintai keterangan terkait surat pencekalan itu. Itu yang saya sampaikan ke Marzuki mudah-mudahan ditanggapi," katanya dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Senin (27/6/2011).

Yusril juga sudah melayangkan gugatan atas Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk segera membatalkan keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini tak masuk akal. Pasalnya, UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang digunakan untuk mencekal sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden dan DPR pada awal Mei lalu. Kemudian, diganti dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Oleh karena itu, keputusan pencekalan atas dirinya dinilai Yusril dengan dasar UU yang lama dinilai bertentangan dengan aturan baru.

"Ini luar biasa, kenapa saya bilang luar biasa? Besar sekali nafsu orang-orang Kejaksaan Agung untuk menyusahkan saya sampai UU yang sudah mati tidak berlaku. Sudah dicabut malah dijadikan dasar mencekal saya, supaya bisa mencekal saya satu tahun, ini kan luar biasa," katanya.

Yusril mengaku heran dengan dua orang pejabat publik yang seharusnya mengerti hukum namun dinilainya lalai ketika menggunakan UU yang sudah mati dan tidak berlaku lagi serta dasar hukum peraturan pemerintah yang sudah dicabut.

"Jadi saya tidak bisa mengatakan lain, minta maaf kalau saya mengatakan, kalau orang petinggi hukum mencekal orang dengan memakai UU yang sudah mati, saya tidak punya istilah lain, untuk mengatakan kedua orang itu kecuali goblok. Kedua, sewenang-wenang dan ketiga dzalim," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com