DENPASAR, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu oleh dua anggota DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, Bambang Sutrisno dan Eddy Purwanto, digelar di Pengadilan Negeri, Denpasar, Senin (20/6/2011).
Salah satu saksi kunci yang dihadirkan dalam sidang adalah Agung Suprayitno, rekan anggota DPRD, yang turut melakukan kunjungan kerja ke Bali.
Namun sayang, jawaban tidak tahu yang sering dilontarkan Agung membuat hakim geram.
"Benar tidak tahu? Anda sudah disumpah. Terus yang Anda tahu apa? Makanya, kalau kunjungan kerja, kerja saja, tidak usah nyabu," ujar hakim Dewa Made Wenten dengan ketus karena saksi sering menjawab tidak tahu saat ditanya.
Melihat reaksi hakim yang geram, Agung pun sering salah tingkah. "Saya tidak nyabu, Pak," ucap Agung.
Hakim terus mencecar pertanyaan seputar aktivitas Bambang dan Eddy yang diketahui Agung selama kunjungan kerja karena dia adalah rekan satu kamar Bambang.
Saksi yang berasal dari Fraksi Demokrat itu mengaku tidak tahu siapa pemilik sabu seberat 0,2 gram.
Dalam sidang ini hakim juga menanyakan soal wanita bernama Merry, yang diduga terkait dengan keberadaan sabu itu.
Namun, hal itu langsung dibantah oleh anggota Dewan dari Fraksi PDI-P ini. "Tidak benar saya pernah mengobrol dengan Merry," tegas Bambang.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (28/6/2011) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.