JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Otto Hasibuan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi, terkait kasus dugaan suap penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia. Kasus ini melibatkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar dan seorang kurator bernama Puguh Wirayan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, Otto diperiksa sebagai saksi. "Otto diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan hakim," kata Johan saat dihubungi, Selasa (14/6/2011).
Ia belum dapat mengungkapkan keterkaitan Otto dalam kasus ini. Saat memasuki Gedung KPK pagi ini, Otto enggan berkomentar. "Tidak ada apa-apa," ujar advokat itu.
Dalam kasus ini, Syarifuddin diduga menerima uang senilai Rp 250 juta dari Puguh terkait penjualan aset PT Skycamping Indonesia (SCI) yang pailit sejak 2010. Aset PT SCI tersebut berupa tanah di Bekasi senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar yang penjualannya harus melalui persetujuan Syarifuddin selaku hakim pengawas.
Kasus dugaan suap penanganan perkara PT SCI berawal dari ditangkapnya Syarifuddin di kediamannya di daerah Sunter, Jakarta Utara. KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Total uang yang disita KPK kurang lebih Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.