Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Nunun Ditarik, Bukan Dicabut

Kompas.com - 09/06/2011, 20:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Muhammad Indra mengklarifikasi seputar pemberitaan yang menyebutkan bahwa paspor Nunun Nurbaeti dicabut oleh imigrasi.

Menurut Indra, bukan pencabutan, melainkan penarikan paspor Nunun. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut merupakan tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, tahun 2004. Ia dikabarkan telah melakukan perjalanan lintas negara, seperti Singapura, Thailand, dan Kamboja.

"Ini (paspor Nunun) bukan dicabut, melainkan ditarik dan diganti. Jika disebut digantikan, maka ada penggantian, jadi dua kata itu tidak boleh diputuskan. Ditarik dan diganti. Jadi, mesti jelas," urai Indra di ruangannya di Gedung Ditjen Imigrasi RI, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2011).

Menurutnya, jika Nunun berhasil ditemukan, penarikan itu kemudian disusul dengan surat penggantian yang disebut surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk kepulangan. Hal ini diberikan karena saat diamankan pihak berwajib, KBRI, atau imigrasi negara lain, maka paspornya ditarik. Oleh karena itu, SPLP diperlukan sebagai pengganti. Jika tak ada pengganti dan hanya mencabut, maka Nunun tidak akan mempunyai dokumen yang melindunginya sebagai warga negara Indonesia di negara lain.

"Kalau ada yang bilang cabut (pencabutan paspor), itu susah juga. Itu melanggar hak asasi manusia. Dia masih warga negara Indonesia (WNI), jadi punya hak untuk memegang paspor sebagai bukti dia adalah WNI di negara lain. Namun, kami sudah berkoordinasi dengan negara-negara yang kira-kira dia jadikan tujuan bahwa paspornya sudah ditarik. Oleh karena itu, dia tidak bisa lagi melakukan perjalanan ke luar, kecuali pulang ke Indonesia dengan menggunakan SPLP yang nanti akan diserahkan perwakilan kita di negara-negara lain," paparnya.

Indra menuturkan bahwa jika paspor Nunun dicabut, maka ia akan menjadi stateless atau tidak berkewarganegaraan. Padahal, menjadi stateless hanya dapat terjadi jika hal itu diputuskan langsung oleh menteri hukum dan HAM RI.

"Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ada pasal yang menyebutkan bahwa jika WNI yang berada di luar negeri lima tahun berturut-turut tidak melapor kepada perwakilan Republik Indonesia, maka dia dapat kehilangan kewarganegaraan. Kata 'dapat' itu ada artinya. Tidak otomatis dia menjadi hilang kewarganegaraan, tetapi hanya apabila dinyatakan langsung oleh menteri hukum dan HAM," ungkapnya.

Bahkan lanjutnya, menteri pun dapat mengambil keputusan jika Nunun diketahui melanggar beberapa prinsip, antara lain memiliki dua bukti kewarganegaraan, mengikuti kegiatan militer asing, dan memiliki hak pemilu di negara lain.

"Jika mungkin dia memiliki paspor kebangsaan asing atau dia menjadi warga negara asing dan dia masuk wajib militer tentara asing, itu bisa menjadi landasan menteri hukum dan HAM minta kewarganegaraannya dicabut. Namun, sekarang, menemukan orangnya saja belum. Yang bisa dilakukan ya penarikan paspor," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com