Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Dituntut Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 09/06/2011, 08:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Panda adalah terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Tuntutan Panda tersebut dibacakan bersamaan dengan tuntutan tiga koleganya, politisi DPR 1999-2004, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/6/2011) malam. Jaksa menuntut Panda dihukum lebih berat dibandingkan ketiga rekannya.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Panda selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan, Engelina selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, M Iqbal 2 tahun penjara 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan, Budiningsih penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," tutur jaksa M Rum.

Menurut jaksa, tuntutan terhadap Panda lebih berat daripada ketiga rekannya karena dia memengaruhi saksi Fadilla, mantan staf bendahara Fraksi PDI-P, untuk memberikan keterangan palsu. Panda juga tidak mengakui perbuatannya. "Yang meringankan, Panda berusia lanjut dan tidak pernah dihukum, Engelina, M Iqbal, Budiningsih belum pernah dihukum sebelumnya. M Iqbal dan Budiningsih berlaku sopan di persidangan," lanjut jaksa Rum.

Tim jaksa penuntut umum menilai keempat politikus itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan tercantum dalam dakwaan kedua. Panda dan tiga politikus PDI-P lainnya itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR.

Selain penjara dan denda, penuntut umum meminta majelis hakim memutuskan untuk merampas hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan keempatnya. Panda didakwa menerima cek perjalanan senilai Rp 1,95 miliar, Engelina senilai Rp 450 juta, M Iqbal senilai Rp 500 juta, dan Budiningsih senilai Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Nasional
Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Nasional
Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Nasional
Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

Nasional
Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com