JAKARTA, KOMPAS.com — Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Panda adalah terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Tuntutan Panda tersebut dibacakan bersamaan dengan tuntutan tiga koleganya, politisi DPR 1999-2004, yakni Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/6/2011) malam. Jaksa menuntut Panda dihukum lebih berat dibandingkan ketiga rekannya.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Panda selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan, Engelina selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, M Iqbal 2 tahun penjara 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan, Budiningsih penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," tutur jaksa M Rum.
Menurut jaksa, tuntutan terhadap Panda lebih berat daripada ketiga rekannya karena dia memengaruhi saksi Fadilla, mantan staf bendahara Fraksi PDI-P, untuk memberikan keterangan palsu. Panda juga tidak mengakui perbuatannya. "Yang meringankan, Panda berusia lanjut dan tidak pernah dihukum, Engelina, M Iqbal, Budiningsih belum pernah dihukum sebelumnya. M Iqbal dan Budiningsih berlaku sopan di persidangan," lanjut jaksa Rum.
Tim jaksa penuntut umum menilai keempat politikus itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan tercantum dalam dakwaan kedua. Panda dan tiga politikus PDI-P lainnya itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah berupa sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR.
Selain penjara dan denda, penuntut umum meminta majelis hakim memutuskan untuk merampas hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan keempatnya. Panda didakwa menerima cek perjalanan senilai Rp 1,95 miliar, Engelina senilai Rp 450 juta, M Iqbal senilai Rp 500 juta, dan Budiningsih senilai Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.