Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paskah Dituntut Lebih Berat dari Koleganya

Kompas.com - 08/06/2011, 23:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Paskah Suzetta, dituntut hukuman lebih berat dibanding empat koleganya, sesama anggota DPR 1999-2004 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Paskah dituntut 2,5 tahun penjara, sedangkan empat rekan separtainya yang didakwa satu berkas dengan Paskah, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Sera, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin, dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan terhadap para politisi Partai Golkar itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/6/2011). "Denda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa Suwardji.

Menurut Suwarji, tuntutan Paskah lebih berat karena dia tidak mengakui perbuatannya. "Hal-hal yang memberatkan, membuat citra buruk DPR, terdakwa tiga (Paskah) tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.

Jaksa Suwarji mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, kelima terdakwa terbukti menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya. Mereka terbukti menerima traveller's cheque atau cek pelawat Bank Internasional Indonesia setelah melakukan pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. Dengan demikian, kata Suwarji, patut diduga penerimaan cek pelawat tersebut berkaitan dengan pemilihan DGS BI.

"Ada kaitannya dengan jabatan, bertentangan dengan jabatan terdakwa sebagai anggota DPR," katanya. Perbuatan kelima politisi itu, lanjut Suwarji, merupakan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua.

Menanggapi tuntutan, Paskah dan kawan-kawan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada Senin (13/6/2011). Seusai persidangan, Paskah mengungkapkan bahwa konstruksi hukum dalam perkara yang menjeratnya itu tidak sesuai dengan perundang-undangan. Hingga kini pihak yang diduga memberi sejumlah cek pelawat kepada anggota DPR 1999-2004 itu belum disidang.

"Nunun Nurbaeti tidak bisa dihadirkan di persidangan. Kedua, apa yang perlu dijawab adalah hubungan TC (traveller's cheque) ini dengan Miranda? Tidak ada persekongkolan, tidak ada rapat poksi, ini yang harus dijawab," kata Paskah.

Dalam kasus dugaan suap cek pelawat, sebanyak 26 politisi DPR 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 24 di antaranya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaan disebutkan bahwa cek pelawat berasal dari Nunun Nurbaeti melalui Arie Malangjudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com