Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 01/06/2011, 17:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat RI memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mukhammad Misbakhun. Keputusan itu diberikan kepada anggota Dewan yang kasusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap, layaknya menjadi terpidana, termasuk diantaranya Misbakhun. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan Nurdiman Munir, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/6/2011).

"Kita putuskan sesuai aturan yang ada. Aturannya, kalau anggota Dewan jadi terdakwa kasus akan terkena pemberhentian sementara. Kalau terpidana sudah incracht berarti pemecatan," kata Nudirman.

Ia menjelaskan, saat ini proses hukum Misbakhun masih dalam upaya kasasi. Misbakhun akan dikenai pemecatan kalau anggota DPR tersebut kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Nudirman menambahkan, BK bisa saja membantu jika tingkat kesalahan seorang anggota Dewan masih bisa ditolerir. Namun, jika kesalahan fatal, BK tak bisa berbuat banyak.

"Dalam hal kita memang mempunyai prinsip, kalau kita masih bisa membantu, ya kita bantu. Tapi kalau memang kesalahannya sudah fatal ya kita juga enggak bisa bantu. Tergantung nilai kesalahannya. Kalau kesalahan masih abu-abu ya kita berusaha. Tapi kalau fatal apa boleh buat. Kalau harus diberhentikan, ya dihentikan," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPR telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral. Keputusan ini diambil dalam rapat BK di Wisma Kopo, pekan lalu. Selain nama Misbakhun, terdapat nama As'ad Syam, dan Izzul Islam. Misbakhun terjerat kasus LC fiktif Bank Century tahun 2010. Kasusnya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izzul Islam terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah palsu. Politisi PPP ini juga sudah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, As'ad Syam adalah politisi Demokrat yang terkait korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi tahun 2004.

Selain ketiga nama itu, disebut-sebut pula nama politisi PDI-P, Dudhie Makmun Murod, yang sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004. Namun, karena Dudhie disebutkan fraksi telah mengajukan pengunduran diri, Nudirman mengatakan, BK akan meninjau kembali kewenangan BK untuk memutuskan sanksi baginya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com