Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Beberkan Tindak Pidana Nurpati

Kompas.com - 01/06/2011, 08:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menguraikan kronologis kasus pemalsuan dokumen negara oleh mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati. Menurut Mahfud, kasus itu berawal ketika Dewi Yasin Limpo melaporkan Mahkamah Konstitusi ke polisi.

"Ceritanya itu MK dilaporkan dulu oleh Yasin Limpo karena dia dibatalkan (pelantikannya). Karena KPU itu menetapkan Yasin Limpo resmi ya, tapi menggunakan surat palsu. Sehingga dia datang ke Jakarta bawa seragam untuk pelantikan di DPR. Tapi, lalu MK katakan itu salah. Lalu MK dilaporkan olehnya ke polisi, seperti yang diberitakan di koran-koran dulu," papar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/05/2011).

Menanggapi pelaporan Yasin Limpo, lanjut Mahfud, pihaknya kemudian membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus itu. Dari situlah ditemukan terdapat konspirasi pembuatan surat palsu. Andi, menurutnya, justru memalsukan putusan resmi MK atas gagalnya Yasin Limpo yang saat itu akan menduduki daerah pemilihan di Sulawesi Selatan.

"Sesudah kita investigasi ini, ditemukan konspirasi pembuatan surat palsu yang melibatkan orang yang mempersoalkan surat itu dulu. Itu yang kami laporkan ke polisi. Andi Nurpati yang menerima surat MK resmi, tapi tidak digunakannya, malah gunakan surat palsu," imbuhnya.

Inilah yang mendorong Mahfud untuk melaporkan Andi pada 12 Februari 2010 lalu. Saat itu, Andi belum menjadi pengurus di Partai Demokrat. Selama ini, Andi selalu berkelit bahwa kasus tersebut merupakan kasus sengketa pemilu yang telah habis masanya seiring dengan selesainya pemilu. Namun, menurut dugaan Mahfud, kasus tersebut termasuk dalam kasus pidana penggelapan dan pemalsuan, sehingga harus diusut oleh kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

    Nasional
    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

    Nasional
    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com