Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wewenang Khusus Intelijen Tak Perlu Diatur

Kompas.com - 26/05/2011, 09:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perdebatan mengenai kewenangan khusus intelijen untuk melakukan pemeriksaan intensif dan penyadapan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen terus berlanjut. Pengamat studi militer dan terorisme Andi Widjajanto mengatakan, sebaiknya wewenang khusus dalam RUU tersebut dihilangkan dan dimasukan ke revisi Undang-Undang Terorisme Nomor 15 Tahun 2003.

"Seandainya pemerintah nantinya membutuhkan operasi kontraseparatis, hal itu bisa dilakukan dalam dekrit militer yang dapat diumumkan oleh Presiden berdasarkan Peraturan Pusat Darurat Militer No 2359," kata Andi di Depok, Jawa Barat, Rabu (25/5/2011).

Ia menambahkan, jika kewenangan tersebut tidak dipilah secara baik, yang terjadi adalah tindakan pidana yang dapat melanggar hak asasi manusia. Menurut dia, dalam RUU tersebut bisa saja masyarakat menjadi korban jika mereka mengetahui informasi-informasi yang dinilai mampu membahayakan kinerja intelijen. Andi mengungkapkan, dalam draf asli RUU Intelijen tahun 2008, Badan Intelijen Negara (BIN) hanya meminta kewenangan khusus untuk memberantas terorisme. Ia menilai, kewenangan khusus seperti penyadapan dan pemeriksaan intensif selama 7 x 24 jam merupakan tambahan dari DPR untuk mencegah separatisme dan terorisme di Indonesia.

"Jadi, walaupun intelijen mau menggunakan kewenangan itu, harus diatur secara jelas mengenai pengaturan tentang pidana dan informasi-informasi intelijen, harus diatur di KUHP. Dan dalam UU Terorisme No 15/2003 juga harus diatur dan direvisi kewenangannya agar tidak bentrok dengan UU Intelijennya nanti," jelasnya.

Salah satu materi pengaturan yang mengundang pro dan kontra dalam pembahasan RUU Intelijen adalah kewenangan khusus intelijen untuk melakukan pemeriksaan intensif selama 7 x 24 jam dan penyadapan. Ketentuan ini dinilai mampu membahayakan hak asasi manusia dan kebebasan pers. Dalam hal kewenangan penyadapan, RUU tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU Terorisme yang terdapat dalam Pasal 31 UU No 15/2003 tentang Terorisme, yang menyatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyadapan oleh penyidik hanya dapat dilakukan atas perintah ketua pengadilan negeri. Sementara dalam RUU Intelijen dinyatakan, penyadapan yang ditujukan kepada pelaku teroris tidak memerlukan izin pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com