JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari Senin ini menggelar persidangan kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dengan terdakwa Agus Condro. Akan tetapi, sidang yang mengagendakan pembacaan keterangan saksi tersebut hanya berlangsung singkat. Sebab, beberapa saksi yang diajukan oleh pihak Agus Condro, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, tidak hadir dalam sidang tersebut.
"Kami menghormati keinginan pihak terdakwa yang tidak ingin diperiksa sebelum pembacaan keterangan dari saksi-saksinya. Maka, kami putuskan persidangan ini akan dilanjutkan pada hari Kamis (26/5/2011) nanti," ujar Ketua Majelis Hakim Suharyoto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5/2011).
Namun, menurut Suharyoto, jika dalam persidangan selanjutnya saksi-saksi kembali tak hadir, pihaknya akan tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan Agus Condro. "Tetapi, karena majelis hakim juga dibatasi deadline, sekali lagi dalam persidangan ini kami ingatkan bahwa Kamis nanti adalah saat terakhir untuk menghadirkan saksi dari terdakwa," katanya.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim hanya mendengarkan keterangan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo. Dalam keterangannya, Adnan mengaku pernah bertemu dengan Agus Chondro pada Juli 2008. Dalam pertemuan tersebut, Agus Condro berkonsultasi kepada Adnan terkait pemberian cek perjalanan sebesar Rp 250 juta.
"Agus Condro ke ICW menceritakan kasus yang terdakwa tahu substansinya, bahwa dirinya telah menerima cek Rp 250 juta yang sudah dibelikan apartemen dan kendaraan. Dan saya saat itu meyakinkan Agus Condro supaya melaporkan sendiri ke KPK," ujar Adnan.
Adnan menambahkan, Agus Condro mengungkapkan bahwa tujuh rekannya di PDI-P juga menerima cek perjalanan tersebut. "Saya lupa pastinya siapa ketujuh orang itu. Karena waktu itu posisinya Agus hanya berkonsultasi dan menceritakan kronologi mengenai detail kasus suap itu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.