Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonomi, Penyebab Perceraian di Depok

Kompas.com - 11/05/2011, 22:34 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab perceraian yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat.

Panitera Bidang Hukum Pengadilan Agama Kota Depok, Encep Arifudin, mengatakan hal itu, Rabu (11/5/2011). "Permasalahan ekonomi merupakan penyumbang keretakan dalam rumah tangga," katanya.

Menurut dia, selain faktor ekonomi, perceraian juga disebabkan kurangnya rasa tanggung jawab dan tidak harmonisnya hubungan suami istri. Ia mengatakan, istri merupakan pihak yang sering mengajukan perceraian.

Faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya perceraian yang diajukan oleh istri karena suami tidak mau memberi nafkah, tidak harmonis, dan faktor ekonomi. "Perceraian didominasi 70 persen gugat cerai yang dilayangkan oleh istri," katanya.

Ia menyebutkan, sedikitnya angka kasus cerai talak oleh suami karena mereka malas mengurusnya. Bila hal itu dilakukan, suami tetap memiliki kewajiban untuk pemenuhan biaya hidup mantan istri selama tiga bulan, sedangkan anaknya untuk selamanya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, tingkat perceraian di Depok selama Januari-April 2011 mencapai 731 kasus, terdiri atas 204 kasus cerai talak dan 527 kasus gugat cerai. Ia menjelaskan, angka perceraian pada Januari mencapai 192 kasus, Februari 165 kasus, Maret 198 kasus, dan April sebanyak 176 kasus.

Adapun tingkat perceraian di Depok selama tahun 2010 mencapai 2.150 kasus. "Dari 731 kasus, sebanyak 12 kasus di antaranya dibebaskan dari biaya perkara karena ketidakmampuan untuk membayar administrasi," ujarnya.

Menurut dia, sedikitnya 182 pasangan suami istri setiap bulan yang tinggal di Depok melakukan perceraian di Pengadilan Agama (PA). Dari segi usia, rata-rata istri yang melayangkan gugat cerai berusia 20 sampai 35 tahun.

Jumlah perkara perceraian yang dapat diselesaikan oleh PA Depok hingga akhir Desember 2010 hanya 1.819 kasus. Perkara yang belum diselesaikan 331 kasus, yang selanjutnya masuk dalam penyelesaian tahun 2011.

Pada tahun 2010, terdapat 45 kasus pasangan suami istri pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan perceraian, yakni cerai gugat 31 kasus dan cerai talak 14 kasus.

 

Sumber: ANT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com