JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan memindahkan lokasi penahanan tersangka jaksa Cirus Sinaga ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/5/2011). Pemindahan dilakukan setelah pelimpahan tahap II oleh penyidik Bareskrim Polri, yakni tersangka Cirus berikut barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf mengatakan, pemindahan lokasi penanahan adalah keputusan jaksa penuntut umum (JPU).
"Standar lokasi penahanan kita di Rutan Salemba sama Rutan Cipinang," kata Yusuf ketika dihubungi Kompas.com.
Seperti diketahui, Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa lain dalam perkara yang sama, ditahan di Rutan Cipinang. Keduanya tak mungkin disatukan dalam satu rutan.
Yusuf mengatakan, JPU yang menangani perkara Cirus diketuai oleh jaksa Edy dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Adapun anggota tim berjumlah delapan orang.
Tanpa menyebut target waktu, Yusuf mengatakan, jaksa akan secepatnya menyusun berkas dakwaan untuk Cirus. Nantinya, mantan ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus itu akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diberitakan, Cirus ditahan penyidik sejak 16 April 2011. Cirus dijerat pasal korupsi setelah diduga menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Cirus diduga memberi saran kepada penyidik agar menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Awalnya, Gayus hanya dijerat pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.
Selain itu, Cirus juga diduga memerintahkan secara lisan Nazran Aziz, JPU, agar menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Selain sebagai jaksa peneliti, Cirus juga ditunjuk sebagai JPU yang memiliki kewenangan untuk menyusun dakwaan.
Setelah pasal korupsi dihilangkan, Gayus lalu hanya dituntut dengan pasal penggelapan dengan hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan pemilik harta sekitar Rp 100 miliar itu dari segala tuntutan.
Cirus mengklaim tidak pernah memberikan perintah penghilangan pasal korupsi. Menurut Cirus, dakwaan Gayus disusun jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang, bukan dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.