Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NII Kritikan untuk Tokoh Agama

Kompas.com - 27/04/2011, 20:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Munculnya gerakan Negara Islam Indonesia yang menyebarkan paham menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengatasnamakan agama, menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saefuddin, merupakan bentuk kritikan untuk tokoh agama di Indonesia.

Seharusnya gerakan-gerakan ini juga menjadi perhatian para tokoh agama agar masyarakat dapat diarahkan untuk tidak ikut terbawa arus dalam gerakan yang menyimpang dari ideologi Pancasila.

"NII harus dijadikan kritik bagi agamawan kita, tokoh-tokoh agama kita khususnya di kalangan Islam seperti para ulama, kiai, ustaz," kata Lukman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/4/2011).

Menurut dia, ajaran agama jangan hanya diberikan secara formal saja, tetapi juga harus memberikan substansi-substansi yang menyadarkan orang bahwa ada tujuan khusus mengapa sebagai manusia harus beragama dan memiliki tujuan meyakini sebuah agama.

"Jika masyarakat juga diajarkan dengan substansi tujuan dalam beragama dan ajaran tidak terpaku pada ajaran formalitas, tindakan-tindakan seperti memaksakan kehendak apalagi mengafirkan orangtua, memutus silaturahim, dan membunuh orang lain itu tidak akan pernah diyakini sebuah kebenaran yang berlandaskan agama," imbuhnya.

Ia mengharapkan masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah bersama-sama meluruskan kembali pemahaman yang menyimpang dari gerakan-gerakan seperti NII. Jika tidak, kesatuan negara ini menjadi korban atas pembelokan ideologi bangsa oleh orang-orang yang memiliki kepentingan-kepentingan tertentu.

Seperti diketahui, gerakan NII menyebarkan ajaran mereka dengan merekrut mahasiswa-mahasiswa baru di universitas. Ajakan bergabung biasanya bermula dengan mengajak mahasiswa untuk berdiskusi mengenai nilai-nilai agama dan isi Al Quran yang dibahas hanya dengan penggalan-penggalan ayat dan ditafsirkan secara berbeda.

Berdasarkan pengakuan para korban, NII bahkan mengajarkan kepada anggota baru agar tidak perlu melakukan shalat lima waktu layaknya ajaran Islam pada umumnya. Para anggota NII cukup melakukan shalat dua waktu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

    Nasional
    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

    Nasional
    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

    Nasional
    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

    Nasional
    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

    Nasional
    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

    Nasional
    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

    Nasional
    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

    Nasional
    Mengganggu Pemerintahan

    Mengganggu Pemerintahan

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

    Nasional
    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

    Nasional
    Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

    Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

    Nasional
    Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

    Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com