Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus IT KPU Belum Masuk Penyelidikan

Kompas.com - 21/04/2011, 18:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jassin mengungkapkan, sepeninggal mantan Ketua KPK Antasari Azhar, KPK belum meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) KPU ke tahap penyelidikan. KPK menjadikan dokumen terkait IT KPU tersebut sebagai bahan kajian.

"Setahu saya, kajian itu dilakukan pencegahan dalam rangka kajian sistem. Yang kesana pun adalah Direktur Gratifikasi yaitu Pak Lambok bukan Direktur Penyelidikan. Bagaimana bisa mengatakan itu naik ke lidik (penyelidikan)?" kata Jassin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2011).

Menurutnya, jika kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan, pimpinan KPK selain Antasari pasti mengetahui hal itu. "Jadi enggak ada sesuatu yang tidak transparan di KPK, tahapan-tahapannya itu," ujarnya.

Dugaan korupsi dalam pengadaan IT di KPU kembali mencuat setelah pihak Antasari Azhar yang menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, mempertanyakan penyitaan dokumen laporan masyarakat terkait IT oleh penyidik Polri dari ruang kerja Antasari.

Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail menilai penyitaan dokumen yang tidak berhubungan dengan kasus Nasrudin oleh Polri tersebut tidak sesuai ketentuan. Kejanggalan itu akan dijadikan pertimbangan Antasari dalam menyusun memori Peninjauan Kembali. Maqdir memang belum menegaskan bahwa dokumen laporan masyarakat yang disita Polri dan milik pribadi Antasari itu merupakan dokumen terkait pengadaan IT di KPU. Namun, sewaktu membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Antasari pernah mengatakan bahwa ia tengah menangani kasus dugaan korupsi IT di KPU saat pembunuhan Nasrudin terjadi.

Selain menyita dokumen terkait IT, polisi menyita dokumen terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan dokumen kerjasama antara BUMN dengan swasta. Ketiga jenis dokumen itu, seharusnya dikembalikan ke KPK atau ke Antasari sesuai dengan putusan pengadilan. Namun di lain kesempatan Jasin mengatakan bahwa KPK belum menerima kembali dokumen-dokumen yang di sita dari ruangan Antasari itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com