Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paskah Kembali Pertanyakan Pemberi Suap

Kompas.com - 13/04/2011, 10:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Paskah Suzetta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/4/2011). Paskah adalah tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. 

Ia tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) sekitar pukul 09.00 dengan didampingi kuasa hukumnya, Singap Panjaitan. Paskah mengaku siap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum. "Siap menjalani sidang karena itu satu kepastian," katanya. 

Paskah kembali mempertanyakan kepastian hukum dalam perkaranya. Ia mempertanyakan si pemberi suap yang hingga kini belum juga diusut. Padahal, menurut dia, Pasal 5 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepadanya menunjukkan bahwa unsur si penerima suap harus dimuat. 

"Saya cuma minta kepastian hukum. Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 kan harus ada penyuapnya. Kalau seandainya Pasal 5 tidak memenuhi unsur-unsur itu, kan tidak ada kepastian hukum," katanya. 

Persidangan atas Paskah hari ini akan digelar bersamaan dengan empat politisi DPR 1999-2004 dari Partai Golkar lainnya, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Brian Seran, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. 

Selain para politisi Golkar, sejumlah politisi PDI Perjuangan juga dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini. Mereka adalah Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih. Selain itu, ada juga kelompok politisi Partai Persatuan Pembangunan, yaitu Sofyan Usman dan Daniel Tanjung. 

Kasus suap cek perjalanan menyeret 26 politisi parlemen sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap berupa cek perjalanan terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004. Meskipun sejumlah tersangka penerima suap dalam kasus tersebut telah menjalani persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan siapa pemberi suap 26 politisi itu. 

Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (12/4/2011), mengatakan, KPK kini berfokus mengungkap si pemberi suap. Meskipun nama Miranda Goeltom disebut dalam dakwaan bersedia menyediakan uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta terkait pemilihan deputi gubernur senior BI, KPK belum mendapat bukti untuk menjerat Miranda. 

Johan juga mengatakan, KPK terus berupaya menghadirkan Nunun Nurbaeti yang dinilai sebagai saksi kunci dalam mengungkap si pemberi suap. Nunun disebut dalam dakwaan memberikan cek perjalanan kepada para politisi melalui Ari Malangjudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com