Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup Manusia, 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/04/2011, 22:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penyelundupan manusia kini dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan DPR pekan lalu.

Dalam Pasal 120 UU tersebut, pelaku percobaan penyelundupan manusia juga dapat dikenakan hukuman yang sama. "Kita bisa mengkriminalisasikan mereka, pelaku penyelundupan," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, M Husin, di Jakarta, Senin (11/4/2011).

Menurut Husin, imigran ilegal merupakan salah satu permasalahan dalam keimigrasian. Umumnya imigran ilegal tersebut masuk dari wilayah perbatasan, baik melalui jalur darat maupun jalur laut. "Banyak masuk lewat Sumatera, sepanjang pantai timur sampai ke Riau," katanya.

Baru-baru ini, kata Husin, imigran ilegal juga masuk melalui perbatasan darat di Serawak. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pencari suaka yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Mereka biasanya berasal dari negara-negara konflik, seperti Sri Lanka, Irak, Afganistan, yang berupaya mencari kehidupan lebih baik dengan tinggal di luar negaranya. "Biasanya mereka menuju ke Australia," ujar Husin.

Terhadap para pencari suaka tersebut, pihak keimigrasian tidak dapat serta-merta mendeportase mereka. Keimigrasian akan menghubungi United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk menilai apakah pencari suaka tersebut layak dikategorikan sebagai pengungsi atau tidak. "Kalau tidak, mereka akan dideportase. Kalau diterima, tugas UNHCR untuk menempatkan mereka di negara ketiga, umumnya Aaustralia," kata Husin.

Husin menjelaskan, sesuai undang-undang, para imigran ilegal tersebut tidak dapat dipidanakan. Mereka yang masuk ke Indonesia tanpa izin resmi hanya dapat dikenakan tindakan keimigrasian seperti dideportase atau dikenakan detensi, yakni ditempatkan di suatu tempat terpisah untuk sementara. "Yang diselundupkan kan sebenarnya korban. Mereka itu membayar kok. Ada yang membayar 10.000 dollar AS, ada yang 8.000 dollar AS," ungkap Husin.

Terkait masalah imigran ilegal, Husin menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengawasi semua titik perbatasan yang menjadi titik masuk para imigran ilegal. Selama ini pihak imigrasi hanya mengandalkan bantuan dari pihak kepolisan dan TNI yang menjaga wilayah-wilayah perbatasan tersebut. "Apalagi garis perbatasannya panjang sekali, pulaunya saja ada 17.000," katanya.

Baca juga: Siapa Berani Menyusul Arifinto?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com