Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lily Tantang PKB Buktikan Tuduhan

Kompas.com - 16/03/2011, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Lily Wahid menantang pengurus DPP PKB untuk bersumpah dalam membuktikan pernyataan-pernyataan yang bernada tuduhan sehingga menjadi alasan untuk memberhentikannya dari keanggotaan di PKB. Menurutnya, elit-elit PKB menyudutkannya dengan mengatakan Lily jarang aktif dalam kegiatan-kegiatan partai.

Menurut Lily, dirinya dan Choirie tak pernah sekalipun menerima surat pemberhentian dari DPP PKB. Padahal, dalam lampiran kepada pimpinan DPR RI terdapat surat pemberhentian Lily dan Choirie tertanggal 5 Maret 2011. Surat peringatan pertama sampai ketiga pun tak pernah diterima meski pengurus PKB, seperti Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Imam Nahrowi mengatakan sudah berulang kali mengirimkan SP kepada Lily dan Choirie.

Lily juga menantang salah satu Ketua DPP PKB Helmi Faisal Zaini untuk membuktikan pernyataannya bahwa Lily dan Choirie sudah diundang ke Mukernas PKB. Padahal, Lily mengaku sama sekali belum pernah menerimanya.

"Surat tertanggal 5 Maret, surat berisi pemecatan terhadap kita berdua keluar. Tapi AD/ART itu yang mengharuskan klarifikasi dari pihak kami enggak ada (dilakukan) sama sekali. SP 1,2,3 enggak ada. SP kepada saya itu saya tahu dari media. Katanya sudah terima SP ini itu, tapi enggak ada kita terima. Terus katanya sudah undang ke Mukernas, enggak ada juga," katanya, Selasa (16/3/2011).

"Kita kan orang Islam, saya tantang sumpah Quran aja deh," sambungnya.

Lily dan Choirie juga mencurigai proses yang sangat cepat yang dilakukan oleh DPP PKB terkait pemecatan keduanya. Ketika surat pemberhentian dikeluarkan tanggal 5 Maret, langsung dikirimkan ke pimpinan DPR RI pada tanggal 7 Maret. Ketua DPR Marzuki Alie pun langsung melayangkan permintaan nama pengganti ke KPU pada tanggal 14 Maret dan hari ini, DPR diwajibkan mengirimkan surat usulan PAW ke Presiden karena tenggat waktunya jatuh hari ini.

Sementara, sebelumnya pada tanggal 11 Maret, putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materiil Lily yang menilai bahwa pergantian antarwaktu atau PAW bertentangan dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UUD 1945. Putusan keluar setelah pembahasannya ditahan selama 9 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com