SURABAYA, KOMPAS.com — Pakar hukum Universitas Brawijaya Malang, Ibnu Tricahyo, menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya secara rutin menyampaikan laporan kemajuan (progress report) kepada masyarakat tentang kasus-kasus yang ditangani. Hal ini untuk menjaga agar tidak ada tuduhan melakukan tebang pilih atau menjadi alat pihak tertentu.
Menurut dia, memang ada kasus yang ditangani KPK tidak jelas kemajuannya, seperti kasus dana talangan Bank Century dan kasus korupsi terkait dengan pemilihan Deputi Gubenur Bank Indonesia. ”Terkesan ada perbedaan cara KPK terhadap tersangka. Misalnya, kalau terhadap anggota DPR sikap KPK begitu galak, tetapi terhadap Nunun Nurbaiti dan Hari Sabarno terkesan lunak,” katanya.
KPK hendaknya menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai progress report kasus-kasus yang ditangani, termasuk hambatan-hambatannya. ”Misalnya mengapa sampai sekarang tidak menangkap Nunun Nurbaiti yang diduga pemberi suap, sementara penerima suap sudah masuk tahanan atau di penjara,” kata Ibnu. Demikian pula dalam kasus dana talangan Bank Century, yang menurut Ibnu, jawaban KPK tidak mengalami kemajuan apa-apa.
Menurut Ibnu, menyampaikan progress report kepada masyarakat itu termasuk langkah untuk menjaga kredibilitas KPK. ”Ingat, kekuatan KPK selama ini karena kepercayaan masyarakat. Kasus Bibit-Chandra yang akhirnya dideponir juga karena dukungan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, kata Ibnu, KPK harus membayar kepercayaan masyarakat ini dengan terus memperbaiki kinerjanya. ”Akan sangat mahal kalau sampai kepercayaan masyarakat terhadap KPK runtuh,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.