Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompol Iwan Tetap Ditahan

Kompas.com - 07/03/2011, 21:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersangka Kompol Iwan Siswanto sudah lengkap atau P21 menjelang masa penahanannya habis, Senin (7/3/2011). Dengan demikian, mantan Kepala Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, itu tetap ditahan.

”Berkas perkara Kompol Iwan Siswanto sudah P21,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin malam.

Boy mengatakan, setelah dinyatakan P21, penyidik langsung melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk diadili.

Seperti diberitakan, masa penahanan Iwan selama 120 hari akan habis pada Selasa (8/3/2011) dini hari. Jika berkas perkara tak dinyatakan P21, penyidik harus membebaskan Iwan dari rumah tahanan sebagaimana delapan anak buah Iwan.

Penahanan terhadap delapan mantan petugas rumah tahanan, yakni Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B telah ditangguhkan Jumat pekan lalu lantaran berkas perkara mereka belum P21 hingga masa penahanan habis. Berkas kedelapan tersangka tengah diperiksa jaksa.

Mereka dijerat pasal korupsi setelah diduga menerima suap dari Gayus Halomoan Tambunan ketika memberi izin keluar-masuk sel sebanyak 68 kali tanpa prosedur bagi terpidana kasus mafia pajak itu. Iwan diduga menerima total Rp 368 juta dari Gayus. Dari rumahnya, penyidik menyita buku tabungan, kartu ATM, dan bon pembelian emas.

Hingga saat ini belum jelas dari mana sumber uang Gayus untuk menyuap. Gayus membantah telah menyuap petugas ketika keluar untuk pelesiran ke berbagai negara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com