Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Korban Lapindo Laporkan Oknum BPLS

Kompas.com - 04/03/2011, 17:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima warga korban lumpur Lapindo mendatangi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum. Lima orang warga desa Besuki, Sidoarjo itu yakni M. Ekdar (35), Thoyib Bahri (48), Wahib (52), Muzakki (36), Mudiharto (39).

Mereka menyatakan sejak tahun 2008 tanah mereka yang termasuk dalam tanah Proses Ikatan Jual-Beli (PIJB) akibat peristiwa itu belum dibayar oleh pihak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Menurut Mudiharto, ia bersama kelima temannya memiliki tanah yang berstatus tanah darat dan sesuai dengan Keputusan dari Kepala Bapel Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Sunarso, sudah dijelaskan bahwa tanah darat memiliki nilai jual beli Rp 1 juta per meter persegi sedangkan tanah sawah bernilai jual Rp 120 ribu per meter persegi.

Namun di tahun yang berbeda dua oknum BPLS justru melakukan penyimpangan untuk mencari keuntungan atas kepada lima keluraga tersebut. Menurut Mugiharto, pada November 2008, Kepala Desa Besuki yang juga menjabat anggota tim verifikasi BPLS, M. Shirot meminta sejumlah bayaran agar tanah kelima warga itu dapat dibayar sebagai tanah darat, karena ia menganggap tanah tersebut masuk status tanah sawah.

Sementara itu, April 2009, pegawai dan anggota tim verifikasi BPLS lainnya, Bajuri, turut meminta kelima warga untuk mengajukan nominal tanah darat mereka hanya sebesar Rp 700 ribu per meter persegi. Tentunya harga ini tidak sesuai dengan keputusan sebelumnya.

"Semua warga di desa kami sudah mendapat hasil dari proses ikatan jual beli itu, kecuali kami berlima. Padahal tanah kami ini kan tanah darat, yang seharusnya dibayarkan satu juta, bukan 700 ribu seperti yang dikatakan saudara Bajuri. Kepala desa kami juga minta fee, biar katanya tanah kami masuk tanah darat. Mereka beralasan, katanya tanah kami tanah sawah. Lha kalau tanah sawah kan harusnya 120 ribu permeter persegi, bukan 700 ribu. Ini yang kami pertanyakan. Permintaan mereka ini tidak ada dasar hukumnya," ujar Mugiharto saat jumpa pers di YLBHI, Jumat (4/3/2011).

Menurut, korban lainnya Thoyib Bahri, akibat penolakan mereka atas permintaan kedua oknum tersebut, tanah ke limanya disengketakan. Kelima warga tidak putus asa mereka mengajukan penetapan permohonan penetapan tanah mereka sebagai tanah darat di Pengadilan Negeri Sidoarjo April 2010. Hasilnya masih tetap sama, tapi menurut Thoyib dua oknum tim verifikasi itu tetap berusaha menjadikan kasus itu sebagai sengketa.

"Kami sampai sudah bawa ke pengadilan dan dinyatakan tanah kami memang tanah darat tapi tetap saja, tidak mau dibayarkan. Kami sampai sudah meninggalkan tanah kami, hanya Mugiharto yang bertahan di rumahnya di tanah itu. Tapi mereka tetap seperti itu," imbuh Thoyib.

Kelima warga ini menegaskan bahwa mereka telah memiliki bukti-bukti formal yang menunjukkan bahwa tanah mereka merupakan tanah darat. Namun itu tidak cukup kuat untuk memperoleh hak mereka. "Tanah yang rawa-rawa dan rusak saja sudah mendapat hak mereka, kenapa kami tidak bisa. Kami sudah menunggu 3 tahun. Kami menduga hal yang sama juga dilakukan kepada warga lain. Tapi mungkin warga yang lain gak mau repot menunggu jadinya mengikuti maunya mereka," ungkap Mugiharto.

Saat ini YLBHI baru menerima laporan dan pengaduan lima warga tersebut, belum bisa diberitahukan kepada media langkah-langkah yang akan ditempuh nantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com