JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menolak dalil terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji bahwa 40 cek perjalanan masing-masing senilai Rp 25 juta dibeli dengan uang pribadi. Menurut jaksa, cek itu dibeli dengan uang hasil pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 .
Koordinator jaksa Erbagtyo Rohan mengatakan, saat menjabat Kepala Polda Jabar, Susno memerintahkan Kombes Maman Abdulrahman selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk membeli 40 cek perjalanan. Maman lalu membeli cek di Bank Mandiri Cabang Bandung Metro dengan cara debet dari rekening penyimpanan hasil pemotongan atas namanya. "Seperti dalam barang bukti slip pembelian cek perjalanan," ungkap Erbagtyo saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2011).
Sebelumnya diberitakan, menurut pengakuan Susno, ia memberi disposisi yang berisi perintah membeli cek perjalanan serta uang Rp 1 miliar kepada Maman. Uang itu, menurut Susno, menggunakan uang hasil penjualan tanah di Solo, Jawa Tengah, seharga Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan ke Maman dua hari setelah tanah terjual.
Dalam replik, jaksa mempertanyakan mengapa Susno tidak menunjukkan disposisi serta tidak mengkonfirmasi soal penyerahan uang Rp 1 miliar saat Maman bersaksi. "Kondisi itu menjadi petunjuk bahwa tidak pernah ada disposisi yang dibuat dan tidak pernah ada penyerahan uang kepada Maman," kata jaksa.
Seperti diberitakan, menurut Jaksa, Susno memerintah Maman secara lisan untuk memotong dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 sekitar Rp 8,5 miliar dari total dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 27,7 miliar.
Dari Rp 8,5 miliar itu, kata jaksa, Susno menikmati uang sekitar Rp 4,2 miliar yang Rp 1 miliar di antaranya digunakan untuk membeli cek perjalanan. Dari 40 cek itu, 30 cek digunakan untuk tambahan membeli rumah di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, 7 cek digunakan untuk tambahan membeli tanah di Bogor, dan sisanya diberikan kepada dua orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.