JEMBER, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan meminta perguruan tinggi atau universitas mewaspadai pemberian dana hibah melalui program corporate social responsibility.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan corporate social responsibility (CSR) menjadi modus baru praktik tindak pidana pencucian uang atau money laundering. Bentuk CSR untuk universitas biasanya berupa beasiswa dan kajian penelitian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Kepala PPATK) Yunus Husein dalam kuliah umum dengan judul "Peran PPATK Dalam Pemberantasan Kejahatan Pencucian Uang Dalam Perspektif UU Nomor 8 Tahun 2010" yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat (18/2/2011).
"Perusahaan memberikan program CSR untuk pencitraan kepada universitas. Namun, sebenarnya program itu merupakan pencucian uang hasil tindak kejahatan, seperti penggelapan pajak," tutur Yunus.
Ia pernah mendapati universitas penerima CSR yang belakangan diketahui bahwa perusahaan pemberi bermasalah dengan pajak. Namun, Yunus tidak menyebut nama universitas dan pemberi dana hibah CSR tersebut.
Oleh karena itu, Yunus meminta agar pihak universitas berhati-hati saat mendapat tawaran dana CSR. "Hendaknya ada transparansi asal-muasal dana itu. Pihak universitas juga harus lebih selektif. Jangan sampai nanti dapat beasiswa, tetapi tidak bisa meneruskan pendidikannya karena mendapat beasiswa dari CSR yang perusahaannya terseret kasus hukum," kata Yunus. Kalau sudah ada indikasi bahwa pemberi bantuan bermasalah dengan hukum, kata dia, lebih baik pihak universitas tidak menerima bantuan hibah atau program CSR yang diberikan.
Kuliah umum di Jember ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unej dan semua perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia melalui konferensi video sehingga mahasiswa dari berbagai PTN bisa bertanya langsung kepada Yunus Husein. (Sri Wahyunik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.